Search

DPR Kembali Pertanyakan Fungsi OJK dalam Masalah Jiwasraya - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mempertanyakan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pertanyaan tersebut dilontarkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK yang digelar Selasa (4/2) ini.

Anggota Komisi XI Dolfie OFP membandingkan tindakan penanganan regulator jasa keuangan itu dengan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya. Diketahui, Kejagung langsung melakukan penyelidikan atas kasus Jiwasraya setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi di perusahaan tersebut pada November 2019 lalu.

"Kenapa penyidik Kejagung sendiri yang masuk? Kenapa bukan penyidik dari OJK? Yang ingin saya tanyakan kenapa penyidik OJK tidak masuk ke persoalan Jiwasraya, kenapa keduluan Kejagung," ujarnya di Komisi XI, Selasa (4/2).


Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan jika OJK menilai persoalan Jiwasraya bukan sebagai sebuah masalah serius yang perlu segera diselesaikan. "Sementara pihak di luar Bapak menganggap ini kasus hukum atau pidana," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan menyampaikan jawaban dalam rapat panitia kerja (panja) pengawas industri keuangan Komisi XI. Rapat panja sendiri berlangsung tertutup usai rapat kerja.

Dengan demikian, media massa yang hadir tidak dapat mendengarkan penjelasan OJK terkait penanganan dan pengawasan Jiwasraya.

"Tadi yang Jiwasraya nanti mungkin kami bahas dalam panja, yang jelas kami sudah koordinasi mengenai Jiwasraya," kata Wimboh.

Sebagaimana diketahui, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga menunggak pembayaran klaim jatuh tempo kepada nasabah. Dalam perkembangannya, kasus yang menjerat perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia ini juga menyangkut ranah hukum.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yang Jiwasraya pada Selasa (14/1). Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Tunggakan klaim polis jatuh tempo perseroan periode Oktober-Desember 2019 mencapai Rp12,4 triliun. Namun, anggota komisi VI DPR Herman Khaeron mengungkapkan nilainya bertambah menjadi Rp16 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
February 04, 2020 at 07:40PM
https://ift.tt/2RX0JUU

DPR Kembali Pertanyakan Fungsi OJK dalam Masalah Jiwasraya - CNN Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Kembali Pertanyakan Fungsi OJK dalam Masalah Jiwasraya - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.