Search

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan KPK - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman kembali mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Sebelumnya Nurhadi 'keok' melawan KPK di praperadilan.

Selain Nurhadi, tersangka lain yang mengajukan praperadilan kedua, yakni Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

"Betul, tadi siang didaftarkan," kata kuasa hukum ketiganya, Maqdir Ismail kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2).


Maqdir mengatakan alasan praperadilan karena kliennya tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. "Menurut hemat kami masalah SPDP itu sangat penting, karena dengan itulah orang bisa membela diri," ucap Maqdir.

Selain itu, Maqdir menambahkan, pihaknya telah menyurati Direktur Penyidikan KPK, RZ Panca Putra untuk menghentikan sementara penyidikan yang sedang berjalan.

"Kami sampaikan surat supaya ditunda dulu sementara sampai selesai sidang praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan ketiga pemohon. Hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Nurhadi dkk telah melalui mekanisme hukum yang sah.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya," ucap Majelis Hakim Tunggal Jaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

[Gambas:Video CNN]
Selagi proses penyidikan berjalan, KPK bakal menempuh langkah upaya pemanggilan paksa guna melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Rezky yang sudah mangkir dua kali dari panggilan, termasuk pada pemeriksaan Senin (27/1) lalu.

"Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka. Tapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa sampaikan ke teman-teman semua," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (27/1) malam.

Sementara satu tersangka lain, yaitu Hiendra Soenjoto, belum dilakukan pemanggilan paksa karena yang bersangkutan telah mengirim surat tidak bisa menghadiri pemeriksaan saat itu. Penyidik, kata Ali, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hiendra. (ryn/osc)

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
February 06, 2020 at 05:32AM
https://ift.tt/2OwNsQJ

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan KPK - CNN Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan KPK - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.