Search

Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali mengajukan praperadilan atas penetapannya menjadi tersangka kasus suap pengaturan perkara. Selain Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto ikut mengajukan praperadilan.

"Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," kata pengacara ketiga tersangka itu, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.

Maqdir mengatakan gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Kali ini, Maqdir mengatakan pihaknya mempersoalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky. "SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," kata dia.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga dia dan menantunya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar. Suap diduga berasal dari Hiendra.

Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Adapun KPK telah melayangkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka kepada Nurhadi dan menantunya. Namun dua kali pula keduanya mangkir tanpa pemberitahuan.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
February 05, 2020 at 09:42PM
https://ift.tt/2OvSwop

Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan - Nasional Tempo.co
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.