Search

Masker Diduga Ilegal Kembali Ditemukan di Jakarta Barat dan Tangerang - kompas.id

TOFIK ROZAQ UNTUK KOMPAS

Warga mengantre transaksi mengenakan masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020). Harga masker melonjak hingga kisaran Rp 200.000-Rp 300.000 yang semula hanya Rp 15.000-Rp 25.000.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menemukan masker diduga ilegal di Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Selain menduga ada penimbunan masker agar harga barang tersebut semakin tinggi di tengah kepanikan warga terhadap penyebaran virus korona baru, polisi juga mendalami kemungkinan masker diproduksi secara tanpa izin seperti terjadi di kawasan pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/3/2020), menyebutkan, Kepolisian Sektor Tanjung Duren menyita masker hingga ratusan kardus. ”Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol,” ujarnya.

Namun, Yusri masih enggan membuka informasi lebih lanjut. Ia berjanji informasi lebih lengkap disampaikan pada Rabu ini.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan alat kesehatan berupa masker pelindung mulut yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Budi Setiadi (kiri) setelah penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di kawasan pergudangan Central Cakung Blok i No 11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Pengungkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus pada Selasa (3/2/2020) sekitar pukul 15.00. ”TKP (tempat kejadian perkara) di pergudangan sekitar Kecamatan Neglasari Tangerang. Banyaknya lebih kurang 600.000 lembar,” ujar Gede.

Informasi yang beredar di kalangan pewarta, gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan masker tanpa izin edar itu merupakan gudang PT MJP Cargo, berlokasi di Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Selapanjang. Pemilik barang berinisial H dan D, dengan rincian H memiliki 360.000 lembar masker dan D 214.000 lembar.

Baca juga: Depok, Wajah Kesiapsiagaan Kita

Sebelumnya, Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (27/2/2020) pukul 16.30, menggerebek gudang alat kesehatan di Central Cakung karena disalahgunakan sebagai pabrik ilegal guna memproduksi masker-masker tanpa izin. Polisi menyita antara lain 60 kardus berisi total 3.000 boks masker siap edar, alat-alat produksi, bahan masker, serta dus dan boks kosong. Selain itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tindak tegas para penimbun masker sebelumnya juga telah menjadi perintah resmi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis. ”Tindak tegas terhadap pelaku penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga tinggi,” demikian perintah Presiden Jokowi kepada Idham, Selasa (3/3/2020).

Sudah Berlangganan? Silakan Masuk

Beli Satu, Cukup untuk Semua!

Telah hadir, Kompas Digital Premium (KDP) EKSTRA! Dengan berlangganan, Anda dapat menikmati konten Kompas.id bersama-sama (hingga 10 e-mail)

Baca juga: Presiden Jokowi: Tindak Tegas Penimbun Masker

Perang baru mulai
Pengurus Pusat Bidang Politik dan Kesehatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif menyoroti penanganan wabah berbahaya ini.

KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Epidemilog sekaligus Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PP IAKMI) Syahrizal Syarif.

”Kota Depok saat ini episentrum sebaran virus di Indonesia. Identifikasi wilayah dan orang-orang yang kontak langsung dengan pasien harus segera dilakukan,” katanya.

Langkah-langkah cepat dibutuhkan saat ini. Menurut Syahrizal, kecepatan Covid-19 menular antarmanusia pada angka 2-3. Artinya, seorang yang terinfeksi dan bergejala mampu menularkan penyakitnya pada 2-3 orang lainnya. Karena itu, menjadi sangat penting menemukan semua mereka yang tertular karena mereka sumber penularan.

Baca juga: Kesiapan Rumah Sakit Hadapi Penyebaran Covid-19 Ditingkatkan

Syahrizal menegaskan, mereka yang harus ditemukan saat ini adalah mereka semua anggota klub sosial dansa di kegiatan tanggal 14 Februari 2020. Mereka ini dikategorikan sebagai kontak sosial yang harus di ketahui status kesehatannya dalam rentang waktu 14-28 Februari 2020.

Berikutnya adalah kelompok tenaga kesehatan yang merawat kasus nomor 1 dan kasus nomor 2 sebelum kedua pasien dirujuk ke RS Penyakit Infeksi Sulianti Suroso.

”Dunia akan melihat bagaimana Indonesia benar-benar berperang melawan virus ini. Bukan hal yang mustahil kita bisa mengatasinya,” kata Syahrizal sembari mengingatkan kebocoran identitas pasien tidak boleh terulang lagi.

Penanganan yang lebih terarah dan sistemik dari pemerintah ditunggu. Masih ada waktu untuk berbenah.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
March 04, 2020 at 09:50AM
https://ift.tt/39sC0yg

Masker Diduga Ilegal Kembali Ditemukan di Jakarta Barat dan Tangerang - kompas.id
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masker Diduga Ilegal Kembali Ditemukan di Jakarta Barat dan Tangerang - kompas.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.