PURWAKARTA KOTA, PURWAKARTA.COM -- Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Purwakarta kembali mulai beroperasi.
Sebelumnya, pelayanan SIM diberhentikan sementara terhitung 24-29 Maret 2020 sebagai antisipasi penyebaran wabah virus corona.
"Mulai hari ini pelayanan SIM kembali normal," ungkap Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Senin (30/3/2020).
Sebagai antisipasi, Polres Purwakarta menerapkan beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi oleh petugas maupun pemohon.
"Petugas pelayanan harus menggunakan masker dan sarung tangan. Sementara bagi pengunjung wajib mencuci tangan di tempat/wastafel yang sudah kami sediakan," kata dia.
Selain itu, petugas maupun pemohon juga diwajibkan cek suhu tubuh dengan menggunakan thermal gun, dan masuk ke ruang steril atau disinfektan chamber untuk proses penyemprotan cairan disinfektan.
"Apabila ada pengunjung yang suhu tubuhnya lebih dari 38 °C maka kami akan meminta yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan pihak medis terlebih dahulu, jika kondisi normal pengunjung bisa masuk namun pengaturan jaga jarak tempat duduk maupun antrian pengunjung harus dipatuhi," ujar Kasat.
"kembali" - Google Berita
March 30, 2020 at 01:31PM
https://ift.tt/2UZeClZ
Pelayanan SIM Kembali Buka, Ini SOP yang Harus Dipatuhi Pemohon - ayopurwakarta.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelayanan SIM Kembali Buka, Ini SOP yang Harus Dipatuhi Pemohon - ayopurwakarta.com"
Post a Comment