JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan karantina wilayah dalam rangka pencegahan virus corona Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tak bisa melakukan kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Wali Kota Tegal: Saya Ajak Gubernur, Wali Kota, Isolasi Daerah Masing-masing Sebelum Menyesal
Sejumlah daerah sebelumnya sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown, seperti Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar dan Ciamis serta Provinsi Papua.
Jokowi tak menanggapi langsung kebijakan yang diambil daerah-daerah tersebut. Kendati demikian, ia meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan di pusat.
"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia.
Jokowi menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan pembatasan sosial berjalan dalam skala yang lebih besar, lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah pernah menyampaikan larangan pemerintah daerah untuk melakukan lockdown dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020) lalu.
Jokowi saat itu menegaskan, kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi.
Namun sejumlah daerah sudah menyatakan mengarantina wilayahnya. Antara lain, Kota Tasikmalaya, Tegal, dan Provinsi Papua.
"kembali" - Google Berita
March 30, 2020 at 03:06PM
https://ift.tt/3dGqEcc
Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Karantina Wilayah Wewenang Pusat - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Karantina Wilayah Wewenang Pusat - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment