
Dalam surat S-89/D.04/2020, OJK menjelaskan pelaksanaan buyback harus tetap melalui keterbukaan informasi seperti tertulis dalam POJK 02/2013 yang kemudian diatur dalam SEOJK No 03/SEOJK.04/2020. Ketentuan ini berlaku hingga 7 hari bursa setelah SE OJK tersebut dicabut.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Lalu dalam surat OJK tersebut juga disebutkan mengenai ketentuan penjualan kembali saham hasil buyback. Di mana harga penjualan kembali ditetapkan berdasarkan rata-rata harga pembelian buyback di pasar reguler atau harga rata-rata penutupan perdagangan selama 90 hari sebelum pelaksanaan buyback.
OJK juga menyaratkan, jumlah saham yang dijual kembali ke pasar maksimal 20% dari total saham yang di buyback dalam satu hari perdagangan. Ketentuan ini berlaku bagi transaksi penjualan kembali di pasar reguler, tapi tidak berlaku bagi penjualan kembali di pasar negosiasi.
(hps/hps)"kembali" - Google Berita
March 16, 2020 at 05:02PM
https://ift.tt/2TUUEco
Ini Penjelasan OJK Soal Penjualan Kembali Saham Buyback - CNBC Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Penjelasan OJK Soal Penjualan Kembali Saham Buyback - CNBC Indonesia"
Post a Comment