Search

OJK Kembali Tutup 388 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski sudah banyak yang ditutup, fintech ilegal masih tetap bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 388 entitas fintech P2P lending tak terdaftar di OJK.

Pada Januari lalu, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 120 fintech ilegal, ditambah yang terbaru maka fintech ilegal yang sudah ditutup OJK hingga pertengahan Maret 2020 sebanyak 508 fintech.


"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan pers, Senin (16/3/2020).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain:

  1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal: a) menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal; b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.
  3. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
  4. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Simak daftar fintech ilegal yang baru ditutup OJK:

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
March 16, 2020 at 01:11PM
https://ift.tt/39VBjxB

OJK Kembali Tutup 388 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya - CNBC Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OJK Kembali Tutup 388 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.