
Gresik– Peredaran narkoba di wilayah Gresik seperti tidak ada habisnya. Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gresik selatan.
Kedua tersangka adalah Candra Adinata, 29, warga asal Dusun Balong Mojo Kulon, Balong Mojo Kulon Desa Balong Mojo RT 4/RW 1, Kecamatan Benjeng dan Moch Kasturi, 35, warga asal Dusun Banci, Desa Balongpanggang RT 1/RW 1, Kecamatan Balongpanggang.
Mereka ditangkap saat sedang santai di depan rumah seorang warga. Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Mereka sangat meresahka masyarakat. "Diedarkan ke anak-anak muda,” ujar Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto. Mereka berdua mengedarkan narkoba saat malam hari jika ada pesanan. Pola peredaraannya dilakukan dengan cara sistem ranjau.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan tiga poket sabu dengan berat 0,24, 0,28 dan 0,28. Kemudian, 1 buah ATM dan satu buah kresek warna hitam berisi klip. “Kami juga amankan satu HP milik tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka nekat menjadi budak narkoba karena masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari hasil jual sabu secara ecer dianggap lebih menguntungkan.
"Mereka tamatan SMP, jadi katanya sulit dapat kerja jadilah mereka pengedar dan baru beraksi beberapa bulan ini. Kami akan kembangkan siapa pemasoknya," pungkasnya.(yud/rof)
(sb/yud/jay/JPR)
"kembali" - Google Berita
March 14, 2020 at 01:09PM
https://ift.tt/39Tgi6z
Polisi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Gresik - Jawa Pos
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Gresik - Jawa Pos"
Post a Comment