Search

WNI yang Kembali dari Iran, Italia, dan Korsel Akan Diperiksa Setibanya di Bandara - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana harian (Plh) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan WNI yang kembali dari sejumlah kota di Iran, Italia, dan Korea Selatan akan langsung diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh bandara dan pelabuhan internasional.

Hal itu disampaikan Jhoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Beberapa daerah terlarang lantaran menjadi episentrum baru penyebaran virus corona, antara lain Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Ada pula kota Teheran, Qom, dan Gilan di Iran. Dan juga Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, serta Piedmont di Italia.

Baca juga: Ini Alasan Bali Buka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19 yang Meninggal

"Bagi WNI, yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut terutama dari wilayah wilayah yang saya sebutkan tadi, itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri," ujar Jhoni.

"Tetapi akan dilakukan pemeriksaan tambahan, di bandara, pada saat tiba di Indonesia selanjutnya nanti adalah (pemeriksaan) di Kantor Kesehatan Pelabuhan," lanjut dia.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 8 Maret pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kebijakan ini bersifat sementara juga, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," lanjut dia.

Dirjen Imigrasi sebelumnya juga menolak masuk 126 WNA di enam pintu masuk yakni di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Soekarno-Hatta Tangerang, Kuala Namu Deli Serdang, Hang Nadiem Batam, dan Pelabuhan Batam Center.

Baca juga: 9 WNI Positif Covid-19 di Jepang Telah Sembuh, 5 Sudah Tiba di Tanah Air

Jhoni menyatakan 126 WNA tersebut ditolak lantaran mereka pernah mengunjungi daerah terlarang yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir ke wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan ditolak masuk maupun transit di Indonesia," ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Mereka yang dilarang masuk langsung dideportasi. Jika penerbangannya belum tersedia maka Ditjen Imigrasi menyerahkan mereka ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
March 12, 2020 at 05:13PM
https://ift.tt/2Q78B4O

WNI yang Kembali dari Iran, Italia, dan Korsel Akan Diperiksa Setibanya di Bandara - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WNI yang Kembali dari Iran, Italia, dan Korsel Akan Diperiksa Setibanya di Bandara - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.