KENDAL, KOMPAS.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengklaim hanya ada 11 narapidana bebas bersyarat karena program asimilasi setelah merebaknya wabah virus corona yang kembali ditangkap.
Para narapidana yang kembali berulah saat masa bebas bersyarat itu semuanya terlibat kasus pencurian.
“11 dari 2.400 napi itu, kembali ditangkap karena kasus curanmor,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah, Marasidin Siregar, di Kendal, Senin (27/04/2020).
Baca juga: Digugat Terkait Asimilasi Napi, Kepala Rutan Surakarta: Kami Melaksanakan Permenkumham
Menurut Marasidin Siregar, dibebaskannya napi untuk mencegah penyebaran covid-19 ini, karena persoalan kemanusiaan.
Sebab, sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah masih mengalami kelebihan kapasitas.
“Dari 46 total lapas dan rutan di Jateng, 33 di antaranya mengalami kelebihan kapasitas sekitar 30.9 persen,” jelasnya.
Baca juga: Asimilasi 30.000 Napi Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta
Sementara itu, Kepala Lapas Terbuka IIB Kendal, Rusdedy, menambahkan jumlah napi yang dibebaskan karena covid-19, ada 45 orang.
Hingga kini, belum ada informasi, di antara 45 napi itu kembali ditangkap karena melakukan kejahatan.
"kembali" - Google Berita
April 27, 2020 at 11:27PM
https://ift.tt/2W0cryQ
Kemenkumham Jateng Klaim Hanya 11 Napi Asimilasi yang Kembali Ditangkap - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkumham Jateng Klaim Hanya 11 Napi Asimilasi yang Kembali Ditangkap - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment