JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, sebanyak 39 narapidana kembali melanggar hukum usai mendapat asimilasi maupun pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
“Ya 39 narapidana (yang kembali lakukan tindak pidana), yang tidak melanggar 38.000 lebih narapidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/4/2020).
Kendati demikian, Argo tidak merinci kasus maupun lokasi para napi tersebut.
Baca juga: 1.900 Napi di Jakarta Bebas Asimilasi, 1 Orang Kembali Dipenjara karena Terlibat Kriminal
Ia mengungkapkan, beberapa di antara napi tersebut melakukan tindak pidana yang berbeda dengan kejahatan yang dilakukan sebelumnya.
Menurut Argo, para napi tersebut memiliki berbagai motif, misalnya tuntutan ekonomi.
“Dari 39 napi, motifnya ada yang sakit hati menganiaya orang, ada yang menipu, dan ada yang ekonomi. Jadi ada yang tidak melakukan perbuatan yang sama,” tuturnya.
Sebelumnya, pada RAbu (22/4/2020), ada 30 napi yang kembali melakukan kejahatan dari total sekitar 38.000 napi yang bebas di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Program Asimilasi Napi Dihentikan Sejenak
Kasus yang menjerat para napi didominasi oleh tindak pidana pencurian. Kasus lainnya misalnya penipuan, tindak pidana terkait narkotika, dan pelecehan seksual.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun telah meminta anggotanya memetakan napi yang dibebaskan, bekerja sama dengan pemda untuk mengawasi dan membina para napi tersebut.
Para personel kepolisian juga diminta memetakan daerah rentan kejahatan, melakukan pengamanan, hingga meningkatkan patroli.
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, meminta program asimilasi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dihentikan sejenak.
Baca juga: Kanwilkumham DKI: Baru Satu Warga Binaan Asimilasi yang Terlibat Kriminal
Hal ini karena napi program asimilasi yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam bui, justru kembali melakukan tindakan kriminal.
"Evaluasi saya ketika terjadi di masyarakat, saya juga menerima banyak laporan dan informasi. Banyak yang juga kemudian melakukan tindakan kriminal setelah keluar dari penjara ini perlu dihentikan sejenak," kata Eva di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).
"kembali" - Google Berita
April 26, 2020 at 03:00PM
https://ift.tt/3aEQlHw
Bertambah 9, Total 39 Napi Asimilasi yang Terdata Kembali Jalankan Aksi Kriminal - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bertambah 9, Total 39 Napi Asimilasi yang Terdata Kembali Jalankan Aksi Kriminal - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment