Search

Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Status Asimilasi Eks Napi yang Kembali Berulah - Kompas.com - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mendesak pemerintah mencabut pemberian status asimilasi terhadap narapidana yang kembali berulah usai keluar dari penjara.

Pemberian asimilasi dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di dalam lapas dan rutan.

"Penting untuk mencabut status asimilasi yang diberikan pada napi yang melanggar," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Polri: 27 Napi yang Bebas Lewat Asimilasi Covid-19 Kembali Lakukan Kejahatan

Taufan mengatakan pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi.

Pihaknya juga menuntut pemerintah komitmen memberikan hukuman maksimal termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang.

"Selain itu, penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan stuktur pemerintahan paling bawah," katanya.

Dia menambahkan, kendati jumlah eks napi yang kembali berulah sedikit, namun hal itu tetap menjadi masalah.

"Meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah ditengah masyarakat," katanya.

Baca juga: Yasonna: Napi Asimilasi yang Berbuat Kejahatan Lagi Terbilang Rendah

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
April 21, 2020 at 07:29PM
https://ift.tt/3eFHKr8

Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Status Asimilasi Eks Napi yang Kembali Berulah - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Status Asimilasi Eks Napi yang Kembali Berulah - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.