Search

Dua Kali Asa Nurhadi Bebas Kembali Kandas - detikNews

Jakarta -

Eks Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi kalah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan. Ini adalah kekalahan kedua bagi Nurhadi, setelah sebelumnya gugatan praperadilannya juga ditolak.

Nurhadi diketahui mendaftarkan kembali gugatan sidang praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Februari 2020. Dia mengajukan praperadilan bersama dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Rezky merupakan menantu Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Hiendra disangkakan KPK sebagai pemberi suap untuk Nurhadi dan Rezky berkaitan dengan pengurusan perkara di MA semasa Nurhadi menjabat.

"Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," kata kuasa hukum NHD, Maqdir Ismail, di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/2/2020).

Ia menjelaskan, gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang baru itu, kata dia, secara spesifik ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.

Namun upaya tim pengacara Nurhadi meloloskan kliennya kembali kandas hari ini. Hakim tunggal Hariyadi tidak menerima praperadilan yang diajukan Nurhadi dan menyatakan status tersangka terhadap Nurhadi dkk adalah sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi, seperti dikutip dalam amar putusannya, yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/3).

KPK menyambut baik putusan itu. KPK menyatakan dalam peraturan MA, buron tak bisa mengajukan praperadilan.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
March 16, 2020 at 10:16PM
https://ift.tt/2Qn9R45

Dua Kali Asa Nurhadi Bebas Kembali Kandas - detikNews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dua Kali Asa Nurhadi Bebas Kembali Kandas - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.