Merdeka.com - Bupati Jember Faida kembali menggelar pelantikan pejabat hasil mutasi. Sekitar 185 pejabat eselon 4 dilantik dalam acara yang digelar di Pendapa Kabupaten Jember pada Senin (6/1) malam.
Dari jadwal 19.00 WIB yang diumumkan, pelantikan baru dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelantikan dan mutasi massal pejabat Pemkab Jember ini nampak menonjol karena hanya berselang 3 hari dari pelantikan dan mutasi sebelumnya. Pada Jumat (3/1) lalu, Faida juga memutasi dan melantik 179 pejabat eselon 3 dan 2 di Jember.
Sebagai catatan, jabatan tertinggi di Jember hanya mencapai eselon 2 yakni kepala dinas dan yang sejajar. Seperti halnya pada Senin malam ini, pelantikan pada Jumat kemarin juga digelar pada malam hari. Dari semula jadwal pukul 16.00 WIB, pelantikan baru berjalan pada pukul 20.30 WIB.
Dalam sambutannya, Faida menyebut, pelantikan baru bisa digelar pada malam hari karena dirinya masih harus melakukan beberapa persiapan.
"Ini adalah pelantikan tahap kedua (setelah pelantikan Jumat (03/01) kemarin, red). Besok masih akan dilanjutkan pelantikan tahap ketiga," katanya dalam sambutan.
Selain mengucapkan selamat, dia meminta pejabat yang dilantik untuk dapat menjalankan amanahnya dengan baik.
"Eselon 4 akan dijadikan jabatan fungsional. Maka saya akan merencanakan jabatan fungsional ke depan. Beberapa (pejabat yang dilantik) akan ada yang di kader pada jabatan baru," sambung Faida.
1 dari 2 halaman
Salah satu staf protokoler yang enggan disebut namanya menjelaskan, pelantikan jilid tiga, kemungkinan akan digelar pada Selasa (7/1) sore. Akan ada ratusan pejabat yang dilantik.
Dari pengamatan Merdeka.com, tidak semua nama-nama pejabat yang dilantik tersebut, menduduki jabatan baru. Sebagian besar tetap pada jabatan yang lama, namun dengan nomenklatur yang sedikit berbeda.
Gelombang mutasi massal ratusan pejabat Pemkab Jember dalam waktu kurang dari satu minggu ini, kemungkinan terkait dengan adanya teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu yang lalu. Hal ini sebagaimana yag diakui Bupati Faida saat pelantikan Jumat (03/01) lalu. "Ini mengikuti aturan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) yang baru dari pusat," ujar alumnus Fakultas Kedokteran Unair ini.
Sebelumnya, dalam surat bertanggal 11 November 2019 itu, Mendagri meminta kepada Gubernur Jatim untuk memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Jember agar mencabut 15 putusan bupati tentang mutasi pegawai dan 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja) di lingkungan Pemkab Jember. Perintah ini membawa konsekuensi legalitas atas ratusan jabatan hasil mutasi selama ini.
Rekomendasi dari Mendagri itu dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kemendagri bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemeriksaan khusus ini dilakukan setelah salah seorang mantan kepala dinas di Jember, secara khusus dan rahasia melapor ke Kemendagri perihal dugaan adanya ratusan mutasi PNS di Jember yang dianggap cacat prosedur.
Namun, "teguran" dari Mendagri ini tidak langsung ditindaklanjuti oleh Bupati Jember. Buntutnya, DPRD enggan membahas RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jember tahun 2020, sehingga pembahasannya menjadi molor. Buntut dari terlambatnya pembahasan APBD 2020, seluruh pegawai negeri di lingkungan Pemkab Jember terlambat gajian. Mereka akhirnya baru menerima transfer gaji di rekening mereka pada Senin (6/1) petang ini.
2 dari 2 halaman
Buntut lain dari kisruh mutasi dan struktur pemerintahan ini, Jember menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak mendapatkan kuota penerimaan CPNS pada akhir 2019 ini. Sanksi ini dijatuhkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) karena susunan birokrasi di Pemkab Jember tidak sesuai pakem dari pusat. Konsekuensi lainnya, ratusan ASN di Jember juga terhambat kenaikan pangkatnya.
Rentetan permasalahan ini kemudian membuat DPRD Jember sepakat secara aklamasi, untuk menggulirkan hak interpelasi atau hak bertanya kepada bupati pada pertengahan Desember 2019 lalu. Namun hak bertanya itu tidak ditanggapi. Justru dalam salah satu wawancara di sebuah stasiun televisi swasta, Bupati Faida memberikan pernyataan yang dianggap meremehkan parlemen.
Akibatnya, dua hari sebelum pergantian tahun, DPRD Jember resmi menggulirkan hak angket atau hak penyelidikan. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada, hak angket bisa berbuah hak menyatakan pendapat (HMP) yang bisa membawa konsekuensi pemakzulan atau pemberhentian jabatan.
Faida sendiri akan mengakhiri jabatannya sebagai bupati Jember pada pertengahan tahun ini. Dalam beberapa kesempatan, Faida sudah menyatakan akan maju lagi dalam Pilkada 2020, meski belum dipastikan kendaraan politik yang akan digunakan.
[fik]"kembali" - Google Berita
January 07, 2020 at 06:30AM
https://ift.tt/2uqT5cb
Bupati Jember Kembali Mutasi Ratusan Pejabat | merdeka.com - Merdeka.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Jember Kembali Mutasi Ratusan Pejabat | merdeka.com - Merdeka.com"
Post a Comment