Search

Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Prostitusi Anak di Rawa Bebek - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap dua tersangka kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sehingga, sudah delapan tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka yang baru ditangkap itu masing-masing berinisial AH dan H. Mereka ditangkap di kawasan Jakarta barat pada Sabtu (24/1/2020).

Menurut Yusri, kedua tersangka berperan mencari anak berusia antara 14 sampai 18 tahun di daerah Jawa untuk dijual kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Prostitusi Anak di Rawa Bebek

"Dia (AH) juga sama sebagai penjual kepada kafe khayangan tetapi lebih berkembang lagi. H ini, dia bekerja setiap hari sebagai agen untuk memasarkan para korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Saat ini, kata Yusri, polisi masih memburu tersangka lainnya yang masih berstatus buron. Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan jumlah tersangka yang buron dan perannya.

"Masih ada (tersangka yang DPO), masih berkembang lagi. Kami enggak bisa janjikan sekarang, tim masih bergerak terus," ungkap Yusri.

Baca juga: Lokalisasi Gang Royal di Rawa Bebek Diperkirakan Sudah Berusia Setengah Abad

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
January 27, 2020 at 11:07AM
https://ift.tt/2uvHKYh

Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Prostitusi Anak di Rawa Bebek - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Prostitusi Anak di Rawa Bebek - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.