TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK angkat bicara soal pernyataan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjadja soal pengawasan asuransi pelat merah tersebut.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan pihaknya tidak tercantum sebagai pengawas eksternal Asabri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa OJK bukan merupakan pengawas dari Asabri.
"Kalau OJK diminta mengawasi, dalam PP tersebut (akan) dicantumkan OJK," ujar Ihsanuddin ketika dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
Ihsanuddin menanggapi pernyataan Sonny yang menyebutkan bahwa Asabri berada di bawah kepemilikan dan pengawasan Kementerian BUMN. Sonny juga menyatakan perusahaan asuransi BUMN itu selama ini diawasi OJK.
"Saya fit and proper test di OJK, kami mengiur Rp 400 juta setiap tahun kepada OJK," ujar Sonny dalam rapat dengar pendapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. "Kami sebetulnya diawasi oleh OJK."
Sonny juga merujuk pada PP tersebut yang menyebutkan Asabri juga turut diawasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta auditor independen.
Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi beberapa waktu lalu sebelumnya menyatakan pihaknya tidak mengawasi seluruh operasional dari Asabri. Sebab, menurut dia, ada dua kementerian yang secara langsung mengawasi Asabri. Di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.
Hal ini, ujar Riswinandi, juga terjadi pada PT Taspen (Persero). Kedua perusahaan itu adalah perusahaan asuransi yang berbeda karena tidak menjual produk asuransi jiwa umum. “Nah Asabri kan khusus prajurit, mereka dananya juga dari APBN. Untuk memenuhi kebutuhan pensiun sehingga pembinaan dan pengawasannya tidak semuanya di OJK,” ujarnya usai konferensi pers pertemuan tahunan OJK, Kamis, 16 Januari 2020.
Karena itu, dia melanjutkan, kewenangan pengawasan Asabri berada di Inspektorat Jenderal masing-masing yaitu di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Polri, serta BPK dan auditor independen. OJK mengklaim aturan itu sesuai dengan beleid yang berlaku.
Asabri belakangan menjadi sorotan publik terlebih karena berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran, bahkan penurunannya mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun lalu. Total ada 14 saham emiten yang dikoleksi perseroan. Penurunan harga saham drastis itu di antaranya terjadi pada saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebesar 92,31 persen ke posisi Rp 50, dimana perseroan memiliki porsi saham 6,61 persen.
Sejumlah saham lainnya yang dikoleksi dan mengalami penurunan adalah PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Pool Advista Finance Tbk (POOL).
Kerugian akibat investasi yang dialami Asabri ini serupa dengan yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkapkan dugaan kelalaian dalam berinvestasi yang dilakukan manajemen Jiwasraya, dengan mengoleksi saham-saham lapis kedua (second liner) yang berkinerja rendah dan berisiko tinggi.
Kerugian negara akibat penyimpangan itu pun ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun. Adapun beberapa saham second liners yang dimiliki Asabri itu serupa dengan portofolio Jiwasraya, seperti MYRX, IIKP, dan SMRU.
BISNIS
"kembali" - Google Berita
January 29, 2020 at 02:27PM
https://ift.tt/36zp871
OJK Kembali Tegaskan Tak Awasi Asabri - Tempo
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Kembali Tegaskan Tak Awasi Asabri - Tempo"
Post a Comment