Iuran BPJS Kelas III berpeluang kembali ke besaran sebelumnya Rp 25.500. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi IX dengan BPJS Kesehatan, Kejaksaan Agung, Polri dan BPK.
Sesuai hasil rapat antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR Desember lalu, sepakat tidak akan menaikkan iuran Kelas III, namun mengalihkan surplus pada kenaikan iuran kelas I dan II untuk membayar selisih iuran kelas III.
Hanya saja keputusan ini dikhawatirkan BPJS menabrak hukum. Dalam PP 87 no 2013 pasal 21 dijelaskan BPJS hanya bisa mengalirkan dananya untuk tiga hal, pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundangan undangan.
"Pada tanggal 23 Desember Dewan Pengawas bersurat kepada kami direksi bahwa terdapat potensi risiko hukum jika dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Jadi tidak ada di dalam undang-undang itu menyatakan pemanfaatan untuk subsidi peserta lain kira-kira seperti itu," ungkap Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam FGD yang diselenggarakan Komisi IX di Gedung DPR, Selasa (28/1/2020).
Namun, menurut Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dalam masalah ini BPJS Kesehatan bisa saja tidak melanggar hukum. Asalkan, apa yang dilakukan BPJS digunakan untuk kepentingan umum dan tidak menguntungkan satu pihak.
"Untuk ukur masalah ini, meskipun bisa terduga pelanggaran, selama dia tidak mendapat keuntungan dan untuk kepentingan umum maka tidak melanggar hukum. Jangan takut kalau untuk kepentingan umum," ungkap Ali.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai diskresi hukum untuk mengatasi keputusan pemerintah yang buntu. Hal tersebut tertuang dalam UU 30 tahun 2014.
"Diskresinya kan syaratnya itu tadi disampaikan pada UU 30 tahun 2014 itu untuk mengatasi stagnasi pemerintahan. UU 30 tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan," kata Ali.
Bahkan diskresi ini sering dilakukan kecil-kecilan oleh Polisi. Misalnya dalam mengatur lalu lintas, ada kebuntuan namun melanggar peraturan bisa saja aturan itu didobrak.
"Diskresi yang kecil-kecilan aja itu kan, sering di Polisi itu loh. Di sini macet misalnya, disini larangan karena lampu merah. Buntu, nah itu diskresi dia memperbolehkan lewat," ungkap Ali.
Kesimpulan rapat ini sendiri memutuskan agar Polri, BPK, dan Kejagung memberikan pendapat secara tertulis kepada Komisi IX dan Direksi BPJS Kesehatan. Agar direksi bisa memutuskan langkah apa yang selanjutnya diambil.
"Jadi kami kasih dua hari, untuk semua berikan pendapat tertulis. Kami instruksikan juga setelah mendapat pendapat tersebut, BPJS bisa mengambil sikap," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
BPJS sendiri mengatakan akan membawa keputusan ini ke Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Baru kemudian direksi akan mengambil langkah selanjutnya.
"Dua hari ini kami tunggu pendapat tertulis tiga lembaga, dan setelah itu yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami, Presiden," kata Fahmi.
Simak Video "Keanggotaan BPJS Kesehatan 200 Lebih Ribu Warga Dinonaktifkan!"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)
"kembali" - Google Berita
January 28, 2020 at 11:00PM
https://ift.tt/3aPI3h8
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Kembali ke Rp 25.500? - detikFinance
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Kembali ke Rp 25.500? - detikFinance"
Post a Comment