/data/photo/2019/09/06/5d72426fb2fe8.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan menanggapi soal desakan agar Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desakan agar Presiden mencabut UU tersebut lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kembali muncul setelah penyelidik KPK terhambat saat akan menggeledah kantor DPP PDI-P karena belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.
Namun, Moeldoko meminta wartawan menanyakan langsung ke KPK soal peristiwa gagalnya penggeledahan itu.
"Ya saya pikir tanyakan ke KPK dong. KPK yang punya otoritas. Jangan tanya ke sini, salah alamat," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit
Saat ditanya lagi soal desakan menerbitkan Perppu yang merupakan kewenangan Presiden, Moeldoko juga kembali tak memberi jawaban.
Ia beralasan tak mau mencampuri penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Mantan Panglima TNI ini justru kembali meminta wartawan bertanya ke KPK kenapa penyidiknya berniat menggeledah kantor PDI-P tanpa mengantongi izin dewan pengawas.
"Ini kan dua lembaga yang berbeda. Kita (tanya) ke KPK, ini bagaimana kok bisa seperti itu? Ini menurut saya lebih tepat, biar nanti enggak overlap yang malah simpang siur," ucap Moeldoko.
Baca juga: Desmond: Apa yang Terjadi Hari Ini, Bukti KPK Dilemahkan
Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebelumnya disampaikan Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian.
Menurut Pipin, kewajiban penyidik KPK meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK meningkatkan potensi penghilangan barang bukti.
"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR, maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," kata Pipin.
Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, PKS: Pemberantasan Korupsi Birokratis dan Memble
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa juga berharap pemerintah segera merespons pelemahan terhadap KPK.
Menurut dia, salah satu respons yang dapat diberikan adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
"Tinggal pemerintah merespons ini. Maka tuntutan perppu yang berkaitan dengan pelemahan ini dalam rangka memperkuat saya pikir kita respons dengan baik," ujar Desmond.
"kembali" - Google Berita
January 14, 2020 at 03:30PM
https://ift.tt/35Nuyed
Jokowi Kembali Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ini Respons Istana - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Kembali Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ini Respons Istana - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment