Search

PKPA Hukumonline Kembali Digelar, Apa yang Beda? - hukumonline.com

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas YARSI kembali dibuka, Sabtu (18/1).Lebih dari 50 peserta menjadi peserta angkatan kedua PKPA ini. Sementara banyak calon peserta dalam waiting list terpaksa tidak bisa ikut serta karena kuota telah terpenuhi.

Ini pertama kali dibuat kelas weekend sesuai usulan banyak yang kami terima dari calon peserta,” kata Arkka Dhiratara, Direktur Hukumonline saat membuka kelas perdana PKPA. Sebelumnya PKPA Hukumonline diselenggarakan pada hari kerja selama 22 hari pada 30 September-29 Oktober 2019 di Hukumonline Training Center, Gedung AD Premier, Jakarta Selatan.

Saat itu para peserta harus hadir Senin-Jumat malam pukul 19.00-21.00 WIB untuk menghadiri kelas PKPA. Sementara kali ini jadwal yang disediakan adalah setiap hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 18 Januari, 19 Januari, 25 Januari, 26 Januari, 1 Februari, 2 Februari, serta 8 Februari 2020. Peserta PKPA Hukumonline wajib hadir minimal 80 persen dari total 25 sesi yang berlangsung tiap pukul 08.30–17.30 WIB.

Event & Training Manager Hukumonline Grace Nagatami Susilo mengatakan bahwa kelas akhir pekan kali ini sangat dinantikan banyak calon peserta. “Karena lebih efisien dalam tujuh kali pertemuan dan membantu banyak peserta yang sudah bekerja,” katanya.

Peserta PKPA memang tidak hanya dari kalangan fresh graduate yang langsung menyiapkan diri berkarier advokat. Banyak pula kalangan profesional seperti in house counsel atau lawyer di firma hukum yang baru akan mengambil lisensi sebagai advokat. Memiliki lisensi advokat menjadi nilai tambah bagi karier mereka.

Meskipun tidak wajib dimiliki saat memulai karier, para in house counsel atau corporate lawyer di firma hukum pun belum sempurna menjadi lawyer tanpa lisensi advokat. Perlu diingat, Pasal 14 hingga Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengenai hak dan kewajiban hanya berlaku bagi mereka memiliki lisensi advokat.

Misalnya saja, perlindungan hukum bagi advokat tidak berlaku bagi in house counsel atau lawyer di firma hukum tanpa lisensi advokat. Menyandang peran partner di top tier law firm pun atau direktur hukum perusahaan tak membuat UU Advokat melindungi mereka secara hukum. Hanya pemilik status advokat sesuai UU Advokat yang dijamin oleh hukum negara mengenai layanan jasa hukum mereka.

Misalnya perlindungan dalam jasa hukum yang diatur pasal 16 UU Advokat. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Pasal ini tampak cukup menjadi jaminan tanpa perlu repot menggunakan polis asuransi untuk legal opinion advokat.

(Baca juga: Untung Rugi Asuransi untuk Legal Opinion, Begini Tanggapan Advokat).

Hak lain yang juga penting adalah perlindungan berkas dan dokumen hubungan dengan klien. Pasal 19 ayat 2 UU Advokat menjamin perlindungan kerahasiaan tersebut. Disebutkan bahwa advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat. Tentu saja pasal ini berlaku selama tidak ada pengecualian dalam perkara tertentu oleh undang-undang lain.

Ada satu hal penting lagi yang berbeda dalam PKPA Hukumonline. Materi tambahan khusus berjudul Cyber Law (1 sesi), Kewajiban Pro Bono bagi Advokat (1 sesi), dan Legal Innovation (1 sesi) kembali disajikan. Ketiganya menjadi cermin komitmen hukumonline mendorong lahirnya advokat berintegritas yang siap menghadapi tantangan era digital.

(Baca juga: Cyber Law dan Pro Bono Jadi Materi Favorit PKPA di Hukumonline).

Masih ada satu lagi yang berbeda di PKPA Hukumonline. Tak hanya para praktisi dari pengurus Peradi dan akademisi Fakultas Hukum yang menjadi narasumber. Deretan corporate lawyer dari sejumlah firma hukum ternama di Indonesia ikut serta dalam tim pengajar PKPA tersebut.

Sebut saja antara lain Chandra M. Hamzah (Founding Partner, Assegaf Hamzah & Partners), Ahmad Fikri Assegaf (Founding Partner, Assegaf Hamzah & Partner), Lia Alizia (Managing Partner, Makarim & Taira S.), Almaida Askandar (Partner, IABF), Erie Hotman Tobing (Partner, Soemadjipradja&Taher Advocates), Mohamad Kadri (Partner, AKSET Law), Jamaslin James Purba (Partner, James Purba&Partners), dan Rizky Dwinanto (Partner, Adisuryo Dwinanto & Co.). “Kami berusaha menyajikan narasumber terbaik yang bisa berbagi secara langsung kepada calon advokat. PKPA ini menyajikan pengalaman dari para praktisi yang teruji,” tambah Grace.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
January 19, 2020 at 05:47PM
https://ift.tt/2RAlFQ2

PKPA Hukumonline Kembali Digelar, Apa yang Beda? - hukumonline.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PKPA Hukumonline Kembali Digelar, Apa yang Beda? - hukumonline.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.