Search

Kembali, Ada Pelanggar Perda Sampah - Jambi Independent Online

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Beberapa pekerja rumah makan Pondok Kelapa, yakni Nurhadi, Rohman, dan seorang rekannya, tak dapat mengelak ketika kedapatan membuang sampah dengan jumlah banyak di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Simpang Kayu, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, atau tepatnya di kawasan Xaverius Simpang Puncak, pada Minggu (19/1) sekira pukul 21.00.

Baca Juga: Kapal KMV Tungkal Samudera akan Dijual Kiloan

Alhasil mereka digiring petugas Satpol PP dan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Mereka pun dinyatakan bersalah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Ketiga pekerja rumah makan Pondok Kelapa pun terlihat tertunduk lesu, ketika diperiksa penyidik Satpol PP Kota Jambi. Sesekali bahkan mereka mencoba bernegosiasi agar mereka hanya dikenakan peringatan saja, bukan denda.

Bahkan, pimpinan mereka yang diketahui bernama Satria Susantono alias Abun, juga terlihat bernegosiasi melalui telpon seluler dengan pihak penyidik. Hanya saja, hal tersebut tak dapat ditolelir oleh petugas. Dikarenakan mereka juga kerap membuang sampah di sana dengan jumlah cukup besar.

“Kami menyikapi arahan dari pemimpin kami, setelah mendapatkan laporan dari warga. Mereka ini buang samaph limbah dapur dalam jumlah cukup banyak, padahal ini sudah dilarang.” jelas Fajri, selaku Kabid Tantrib Satpol PP Kota Jambi, Minggu (19/1) malam.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, dan telah disetorkan ke Bank Jambi, pada Senin (20/1) pagi. Selain itu, petugas juga turut menyita gerobak motor yang dipergunakan untuk membuang sampah, serta sampah berjumlah sekitar setengah kubik.

Sementara itu, Kiki selaku Kabid Mobilisasi Persampahan DLH Kota Jambi menyebutkan, penertiban yang dilakukan pada Minggu malam tersebut, memang pihaknya mendapati ketiganya tengah membuang sampah di luar ambang batas.

Baca Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

“Sesuai perda yang sudah dijelaskan, perusahaan dan pelaku-pelaku usaha yang memiliki tonase sampah lebih dari 1 meter kubik diharapkan membuang nya langsung ke TPA Talang Gulo,” jelasnya.

Sebab, TPS yang ada di Kota Jambi hanya diperuntukan sampah rumah tangga dalam jumlah kecil. Untuk sanski, lanjut Kiki bervariatif sesuai dengan kesalahan dan jumlah sampah yang dibuang. “Bervariatif tentunya. Seperti mereka bertigas, membuangnya di luar TPS dan sudah berulang kali. Sehingga kami kenakan denda 5 juta,” tandasnya. (zen)

 

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
January 21, 2020 at 12:13PM
https://ift.tt/36785ck

Kembali, Ada Pelanggar Perda Sampah - Jambi Independent Online
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kembali, Ada Pelanggar Perda Sampah - Jambi Independent Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.