Search

Jokowi Tambah Wakil KSP, PKS Kembali Ingatkan Janji Kampanye - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menambah jabatan baru setingkat wakil menteri, yakni wakil kepala staf di Kantor Staf Presiden (KSP). Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari pun mengkritik langkah tersebut karena bertentangan dengan janji kampanyenya.

Ia menilai jabatan baru itu membuat birokrasi di lingkungan Istana Negara akan semakin gemuk dan otomatis menambah beban APBN.

"Walaupun semuanya merupakan hak Presiden, tapi yang jelas, birokrasi akan semakin gemuk dan tentu akan menambah beban APBN," kata Fathul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).

Tak hanya itu, dia mengatakan penambahan jabatan baru di lingkungan Istana itu tak sejalan dengan pernyataan Jokowi sendiri yang berkeinginan untuk melakukan reformasi birokrasi.

Menurutnya, Jokowi harus mulai introspeksi agar tidak melupakan janjinya kepada masyarakat yang sudah memilihnya. Ia memandang masyarakat saat ini sudah banyak melihat catatan mengenai janji yang tidak ditepatinya usai dilantik.

[Gambas:Video CNN]
"Apalagi sudah banyak jabatan baru yang dibuat, seperti Wamen, Stafsus, dan sebagainya, bahkan tanpa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang jelas, padahal semua memakai dana rakyat melalui APBN, sehingga pertanggungjawabannya harus jelas," kata Fathul.

Melihat persoalan itu, Fathul memandang sudah sepatutnya Jokowi melakukan introspeksi diri meski sudah terlambat. Hal itu bertujuan agar Jokowi tidak diingat masyarakat sebagai Presiden yang sering lalai terhadap janji dan komitmennya sendiri.

"Jangan menjadi Presiden yang senang mengumbar jabatan dan lebih mengakomodasi kepentingan elite dibanding kepentingan masyarakat kecil," kata dia

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam aturan yang ditandatangani 18 Desember 2019 itu, Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional.

Menurut Perpres ini, Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

"Kepala staf kepresidenan dan wakil kepala staf kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres 83/2019 seperti dikutip dari laman Setneg, Kamis (26/12).

Jokowi saat berkampanye di Pilpres 2019. Jokowi saat berkampanye di Pilpres 2019. Visi-misinya ketika itu menegaskan soal birokrasi yang efektif. (Dok. Agus Suparto/Fotografer Pribadi Jokowi)
Persoalan reformasi birokrasi sendiri menjadi perhatian Presiden Jokowi saat masa kampanye Pilpres 2019. Soal ini ada di poin kedelapan dalam misi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Yakni, pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Dalam rinciannya, misi poin ini mengetengahkan soal reformasi kelembagaan birokrasi yang efektif dan efisien, percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dalam sejumlah programnya, Jokowi pun mengindikasikan keinginan memangkas birokrasi, misalnya dalam pemangkasan eselon. Di sisi lain, ada pengadaan jabatan wakil menteri dan penambahan jumlah staf khusus presiden. (rzr/arh)

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
December 26, 2019 at 12:21PM
https://ift.tt/2rrctEE

Jokowi Tambah Wakil KSP, PKS Kembali Ingatkan Janji Kampanye - CNN Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Tambah Wakil KSP, PKS Kembali Ingatkan Janji Kampanye - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.