Search

Kejaksaan Kembali Jadwalkan Pemeriksaan untuk Benny Tjokro - Katadata.co.id

Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Tbk,  Benny Tjokrosaputro mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjelaskan Benny tidak memenuhi pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya bahwa untuk hari ini tidak bisa hadir sebagai saksi karena sedang sakit dirawat di rumah sakit," kata Adi di Jakarta, Selasa (31/12).

(Baca: Skandal Jiwasraya, Benny Tjokro Mangkir Dari Pemeriksaan Kejaksaan )

Benny Tjokorosaputro akan kembali dipanggil pada 6 Januari bersama dengan 19 saksi lainnya. Kejaksaan memanggil para saksi untuk mengumpulkan fakta hukum. "Jadi kami bukan berlandaskan asumsi-asumsi atau perkiraan-perkiraan," kata dia.

Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan selama 11 jam yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa lima orang terkait kasus perusahaan asuransi berplat merah itu.

Sebelumnya, pada Senin 30 Desember kemarin, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Trimegah Sescurities Tbk Stephanus Turangan, Dirut PT Prospera Asset Management Yosep Chandra, dan mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.

Pada Jumat, 27 Desember 2019, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jiwasraya Asmawi Syam. Dengan demikian, total sudah ada lima orang yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut sejak memasuki tahap penyidikan.

(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
December 31, 2019 at 10:02PM
https://ift.tt/36eBqT2

Kejaksaan Kembali Jadwalkan Pemeriksaan untuk Benny Tjokro - Katadata.co.id
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejaksaan Kembali Jadwalkan Pemeriksaan untuk Benny Tjokro - Katadata.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.