Search

MA Kembali Usulkan Suhartoyo Jadi Hakim MK Periode Kedua - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kedua kalinya. Ketua MA Hatta Ali mengatakan Suhartoyo telah melalui tahap penilaian dan tidak hanya dinilai oleh internal MA.

"Tetap kita menggunakan orang luar (untuk menilai) bukan semata-mata dari internal," kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).


Hatta menjelaskan mengenai proses Suhartoyo hingga diusulkan kembali menjadi hakim MK. Dia mengatakan, proses penilaian Suhartoyo tidak hanya dilakukan oleh internal MA saja. "Jadi Pak Suhartoyo ini memang periode pertama sudah habis. Kalau di MK itu tiap 4 tahun ya kalau nggak salah," ungkap Hatta.

"Lalu kita bentuk tim untuk fit and proper test kembali dan bukan hanya internal pimpinan Mahkamah Agung tapi juga melibatkan orang luar, yaitu Professor Indriyanto Seno Adji dan Professor Agus Yuda Hernowo dari Universitas Airlangga. Berarti kita melibatkan dan kita tes apakah memenuhi syarat atau tidak," sambungnya.


Hatta menyampaikan proses penilaian tersebut berlangsung pada bulan Oktober 2019. Berdasarkan penilaian tersebut, katanya, Suhartoyo dinyatakan layak diajukan kembali dan memenuhi persyaratan yang ada.

"Selain itu ada permintaan juga secara lisan karena dianggap Pak Suhartoyo ini ya bisa memberikan warna lah di dalam putusan-putusan MK. Berdasarkan itu semua kita melakukan tes kembali dan ternyata memang betul memenuhi syarat. Oleh karena itu kita usulkan kembali," ucap Hatta.

Simak Video "Palguna Akan Pensiun, Pansel Cari Pendaftar Hakim MK Baru"


Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
December 27, 2019 at 07:26PM
https://ift.tt/2ZxJEmO

MA Kembali Usulkan Suhartoyo Jadi Hakim MK Periode Kedua - detikNews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Kembali Usulkan Suhartoyo Jadi Hakim MK Periode Kedua - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.