TEMPO.CO, Kendari- Rekontruksi terhadap meninggalnya Randi, 22 tahun, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam aksi unjuk rasa 26 September 2019 lalu kembali dilaksanakan di Jalan Abdullah Silondae atau di depan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, Selasa, 24 Desember 2019.
Reka ulang dilakukan atas permintaan kejaksaan. Sebelumnya jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembalikan berkas perkara tersebut ke polisi. Jaksa meminta rekonstruksi ulang serta permintaan keterangan tambahan dari beberapa saksi.
Rekonstruksi dilakukan sebanyak 10 adegan yang dilakoni oleh pemeran pengganti, terdiri dari tersangka, korban dan saksi berjumlah 13 orang. Rekonstruksi juga didampingi tiga jaksa penuntut umum.
Reka adegan dimulai dari halaman kantor Disnakertrans Sulawesi Tenggara atau di depan Kampus AMIK Catur Sakti. Adegan utama saat tersangka Brigadir Abdul Malik mengacungkan sejata ke udara untuk melakukan tembakan peringatan. Proyektil yang muntah tersebut diduga menembus kaki Putri, warga yang sedang tertidur di rumahnya sekitar Kampus STIE 66 Kendari.
Adegan selanjutnya, seorang polisi dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara memperagakan ketika Brigadir Abdul Malik mengacungkan senjata ke arah massa demonstrasi. Pada adegan itu polisi membentangkan tali nilon berwarna biru dari posisi tersangka ke arah badan jalan menuju gerobak martabak depan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kristen.
Selanjutnya, peran pengganti korban Randi berada di jalan posisi berlari diduga tertembak oleh Brigadir Abdul Malik. Jaraknya diperkirakan sekitar 28 meter. Saat tertembak korban sempat berlari sejauh sekitar 10 meter. Korban lalu terjatuh di badan jalan depan Kantor Disperindag.
Peluru yang menembus tubuh Randi keluar mengarah ke depan PAUD mengenai gerobak martabak. Jaraknya kurang lebih 15 meter dari posisi Randi terkena peluru dari senjata diduga milik Brigadir AM. Adegan diakhiri dengan peragaan pedagang martabak menemukan proyektil menyangkut di badan gerobak lalu.
Jaksa penuntut Herlina Arifin mengatakan rekonstruksi ulang ini merupakan salah satu petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Menurut Arifin, reka adegan harus dilakukan mulai dari pergerakan massa hingga proses terjadinya penembakan. "Tapi kami akan melihat petunjuk yang lain, kalau sudah bisa dipenuhi maka lengkap. Dari lima alat bukti, dua alat bukti saja yang lengkap sudah bisa kami terima," ujar Herlina.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Nur Akbar mengatakan penyidik melaksanakan rekonstruksi utuh dari hasil penyidikan yang dilakukan saat ini. Rekonstruksi ini melibatkan beberapa peran pengganti. Dari 24 saksi yang sudah diperiksa, polisi hanya melibatkan 13 orang saksi dan melakukan reka ulang sebanyak 10 adegan.
"Kita lakukan rekonstruksi memperagakan peran dari masing-masing saksi, sehingga antara saksi yang satu dengan saksi yang lainnya, termasuk alat bukti, menjadi satu rangkaian yang tidak bisa terpisahkan. Semua peristiwa yang terjadi itu diungkapkan di dalam rekonstruksi, itu dari hasil berita acara yang dihasilkan dari para saksi," ujarnya.
ROSNIAWANTI FIKRI
"kembali" - Google Berita
December 24, 2019 at 07:04PM
https://ift.tt/34OcRdX
Polisi Kembali Mereka Ulang Kasus Penembakan Mahasiswa Halu Oleo - Nasional Tempo.co
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Kembali Mereka Ulang Kasus Penembakan Mahasiswa Halu Oleo - Nasional Tempo.co"
Post a Comment