DONGGALA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan oleh petugas pengawas perikanan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah (DKP Sulteng) dilepasliarkan di Tanjung Karang, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, Minggu (22/12/2019).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Agus Sudaryanto, Minggu.
Ia mengatakan, penyu yang dilepasliarkan ini merupakan penyu yang diamankan oleh petugas pengawas perikanan di pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (20/12/2019) lalu.
"Sudah banyak regulasi yang mengatur pelarangan penangkapan dan pemanfaatan penyu dan semua bagian tubuhnya. Namun masih saja sebagian kecil masyarakat yang belum mematuhi aturan tersebut," kata Agus, Minggu.
Baca juga: 4 Penyu yang Mati Dekat PLTU Dibawa ke Kantor Gubernur Bengkulu
Menurut Agus, kronologi dari penangkapan hewan dilindungi ini berawal adanya laporan masyarakat terkait penyu hijau yang akan dijual. Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti.
Petugas pengawas perikanan kemudian memeriksa kapal nelayan yang sudah menjadi target.
Dan benar, tiga ekor penyu hijau berada di atas kapal nelayan tersebut dan siap untuk diperdagangkan.
Sebelumnya, sebanyak 21 ekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dilepasliarkan di wilayah perairan laut Donggala pada 11 Desember 2019 lalu.
Baca juga: Penyu Terdampar Terlilit Jaring dan Berlumur Minyak Hitam di Pantai Lagoi Bintan
Daging penyu berbahaya utuk dikonsumsi
Berdasarkan penelitian para ahli, daging penyu sangat berbahaya dikonsumsi manusia sebab daging penyu sangat tinggi kadar logam beratnya.
"Bukan hanya daging, telur penyu juga mengandung kadar kolesterol yang sangat tinggi," lanjut Agus.
"Di samping tertimbunnya bakteri, parasit dan racun (di daging penyu) akibat pola hidup penyu yang mengkonsumsi tumbuhan, spons karang beracun serta logam berat yang ada di dalam perairan," jelas Agus.
Untuk itu DKP Sulteng dan Jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Donggala serta aparat penegak hukum di laut, tidak bosan memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada masyarakat serta penegakan hukum bagi yang melanggar.
Baca juga: Polisi Amankan 400 Kg Daging Penyu di Kuta Bali
"kembali" - Google Berita
December 23, 2019 at 06:33AM
https://ift.tt/375dOQz
Penyu Dilindungi Kembali Dilepasliarkan di Tanjung Karang Sulteng - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyu Dilindungi Kembali Dilepasliarkan di Tanjung Karang Sulteng - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment