Kasus bermula saat Wazir dilantik menjadi Bupati Ogan Illir untuk periode 2016-2021. Wazir merupakan kepala daerah termuda karena menjadi bupati pada usia 27 tahun.
Namun, tidak lama setelah Wazir dilantik, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya. Hasilnya, Wazir merupakan pencandu narkoba. Wazir kemudian diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 13 September 2018, Pengadilan Negeri Palembang memutuskan Wazir menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan. Proses rehabilitasi itu sudah dijalani di Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, dan Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang, Sumatera Selatan.
Bagaimana dengan nasib politiknya? Wazir dipecat sebagai Bupati Ogan Ilir pada 21 Maret 2016 oleh Mendagri. Lolos dari jeratan narkoba, Wazir mencoba kembali peruntungan menjadi Bupati Ogan Ilir lewat Pilkada 2021.
Ambisi politiknya diganjal UU Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan 'melakukan perbuatan tercela' antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Tidak terima ambisinya terhambat, Wazir menunjuk Refly Harun menggugat aturan itu ke MK. Menurutnya, pemakai narkotika seyogianya tidak dihilangkan hak pilihnya karena pencabutan hak untuk dipilih hanya dapat dilakukan dengan menggunakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan dengan instrumen undang-undang. Tapi apa kata MK?
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata majelis MK yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Menurut MK, aturan itu sudah tepat. Hal itu dilihat dari perspektif Konvensi Narkotika dan Psikotropika, menerapkan ancaman pidana maksimum untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika tertentu, termasuk tindak pidana yang diatur dalam norma UU Narkotika.
"Adalah bagian dari upaya mencegah dilakukannya tindak pidana dimaksud dan sekaligus sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia yang lahir dari Konvensi Narkotika dan Psikotropika," ujar majelis.
Tonton juga video Gibran-Bobby Maju Pilkada, Sandiaga: Nggak Ada Masalah:
(asp/aan)
"kembali" - Google Berita
December 18, 2019 at 04:46PM
https://ift.tt/2S5HgC3
MK Kubur Mimpi Wazir 'Bupati Pecandu Narkoba' Kembali Berlaga di Pilkada - detikNews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Kubur Mimpi Wazir 'Bupati Pecandu Narkoba' Kembali Berlaga di Pilkada - detikNews"
Post a Comment