
Mantan napi kasus pencurian dengan pemberatan yang kembali ditangkap itu berinisial GR (23). Dia beraksi bersama MT (22), dan ES (27) yang juga telah ditangkap.
"GR ini mendapatkan pembebasan dari lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020. Aksi pencuriannya mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi, " kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah, Selasa.
"Penangkapan bermula dari laporan pencurian sebuah handphone. Kemudian anggota melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara," terang Veris.
Mereka menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya dan menggasak barang berharga seperti handphone dan perhiasan. Kemudian, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru. Dari pengembangan, GR dan komplotannya sudah lakukan 4 kali curat sejak bebas (asimilasi)," katanya.
Kemenkumham menyatakan telah ada 12 narapidana yang diberikan pembebasan namun harus kembali mendekam di penjara. Mereka ditempatkan di sel pengasingan lantaran membuat ulah.
"Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar, Selasa (14/4) dikutip dari Antara.
"kembali" - Google Berita
April 15, 2020 at 03:02PM
https://ift.tt/3ack8XG
Baru 2 Hari Dibebaskan, Napi di Pontianak Kembali Mencuri - CNN Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baru 2 Hari Dibebaskan, Napi di Pontianak Kembali Mencuri - CNN Indonesia"
Post a Comment