
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) meminta masyarakat tak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih narapidana sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Ditjenpas memastikan bakal menindak tegas warga binaan penerima program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah.
Tak hanya tercabut hak asimilasi dan integrasinya, warga binaan yang melanggar aturan, apalagi mengulangi tindak pidana terancam bakal kembali menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan dan ditambah pidana yang baru. Selain itu, warga binaan yang masih membandel juga terancam dijebloskan ke sel pengasingan.
"Saya sudah memerintahkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, ia akan menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru. Lalu, ia juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," tegas Plt Dirjenpas, Nugroho dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Nugroho menyatakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan bakal terus memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi secara virtual. Hal ini untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.
"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," katanya.
Dengan pemantauan ini, lapas dapat memastikan narapidana berkelakuan baik serta tetap berada di rumah selama menjalani asimilasi dan integrasi. Untuk itu, Nugroho meminta setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Selain itu, Nugroho juga meminta setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menindak jika ada narapidana yang kembali berulah.
“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karenanya mereka harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskan, narapidana dan anak yang mendapat asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tak hanya itu, sebelum kembali ke masyarakat, para warga binaan itu mendapat edukasi mengenai aturan dan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalani asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh jika melanggar.
"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun berharap masyarakat dapat menerima dengan baik para narapidana yang telah menerima program asimilasi dan integrasi serta mendukung program pembinaan yang telah mereka terima selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dikatakan, masyarakat merupakan pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Jika masyarakat menolak maka sia-sialah pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemasyarakatan," katanya.
"kembali" - Google Berita
April 10, 2020 at 08:09PM
https://ift.tt/2UXcUCv
Berulah Kembali, Narapidana yang Dilepas karena Covid-19 Bakal Dijebloskan ke Sel Pengasingan - Investor Daily
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berulah Kembali, Narapidana yang Dilepas karena Covid-19 Bakal Dijebloskan ke Sel Pengasingan - Investor Daily"
Post a Comment