Search

DMI Jakarta Kembali Serukan Peniadaan Salat Jumat di Masjid - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI kembali menyerukan pembatasan aktivitas di masjid di wilayah Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan meniadakan salat jumat dan kegiatan lainnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi mengatakan seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pademi Covid-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.

"Seruan ini kita perbaharui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Makluman Kapolri, intinya tidak hanya fokus meniadakan Shalat Jumat saja, tapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/4).


Sebelumnya, DMI DKI Jakarta memperbaharui seruan pembatasan aktivitas di tempat ibadah khususnya masjid untuk mencegah penularan Covid-19. Seruan dikeluarkan DMI Jakarta bertanggal 1 April 2020, dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Seruan ditandatangani Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta Munahar Muchtar.

"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.

Dalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan salat Jumat di masjid, tapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid.

Seruan itu dikeluarkan melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya salat Jumat yang ditiadakan di masjid, tapi malah melakukan ibadah lainnya di sana.

Oleh karena itu, seruan DMI diperluas maknanya agar masyarakat benar-benar menjalani Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Maklumat Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kemarin salat Jumat tidak masjid, tapi ibadah lainnya tetap kumpul-kumpul di masjid ini yang kita antisipasi," kata Ma'mun.


Meski aktivitas beribadah secara berjamaah di masjid dibatasi, DMI tetap mengimbau agar masjid mengumandangkan suara azan setiap masuk waktu salat fardu, tetapi tidak menyerukan beribadah wajib di masjid.

"Azan tetap dikumandangkan, tapi tidak mengajak salat di masjid, di akhir adzan diserukan 'al-salatu fi buyutikum' salatlah di rumah kalian," kata Ma'mun.

DMI berharap masyarakat mematuhi seruan ini dan tidak memolitisasinya sebagai larangan. Ma'mun menegaskan, DMI tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak, tidak ada sanksi dalam seruan tersebut. Ia menegaskan pembatasan itu hanya berupa seruan merujuk pada Fatwa MUI, imbauan Gubernur DKI Jakarta, dan Maklumat Kapolri.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, DMI juga menyerukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tetap menjaga kebersihan tempat ibadah tersebut.

"DMI punya program penyemprotan disinfektan seluruh masjid, kebersihan masjid tetap dijaga selama masa pandemi ini," kata Ma'mun.

Di wilayah DKI Jakarta tercatat ada sekitar 3.700 masjid, 6.000 musala, dan sekitar 100-an masjid kantor di bawah pengawasan DMI Jakarta.

Diketahui pula sejak penularan Covid-19 meluas, dari yang semula episentrum di Jakarta, tempat-tempat ibadah berbagai agama di Indonesia pun ditutup sehingga para jemaah atau umat agama tersebut dianjurkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

(Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
April 03, 2020 at 10:23AM
https://ift.tt/39IvFO9

DMI Jakarta Kembali Serukan Peniadaan Salat Jumat di Masjid - CNN Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DMI Jakarta Kembali Serukan Peniadaan Salat Jumat di Masjid - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.