Search

Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR... - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negaran ( GBHN) dikhawatirkan akan menjadi bola liar.

Rencana amendemen kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Sebelum menjadi Ketua MPR, Bambang pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Artinya, presiden dipilih oleh MPR seperti pada Pemilu 1999.

Baca juga: Ketua DPR Usul Presiden Kembali Dipilih MPR

Salah satu alasan yang bisa merealisasikan presiden dipilih MPR adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.

Kemudian, saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo sempat menyinggung soal kebutuhan amendemen UUD 1945.

Presiden mandataris MPR

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai bahwa wacana amendemen UUD 1945 tidak hanya terbatas pada menghidupkan kembali GBHN saja.

Menurut Muzani, tidak menutup kemungkinan pembahasan juga akan mencakup ketentuan lain, misalnya terkait ketentuan pemilihan presiden oleh MPR.

"Sebagai sebuah kemungkinan atau kekhawatiran bahwa itu bisa melebar ke kanan ke kiri, saya kira bisa," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

"Karena istilahnya begitu GBHN diamendemen menjadi sebuah ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, maka kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan," tutur dia.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 45 Diprediksi Hanya Berpihak pada Parpol

Amendemen UUD 1945 terkait penerapan kembali GBHN merupakan rekomendasi dari MPR periode 2009-2014.

Melalui amendemen, nantinya MPR akan memiliki kewenangan untuk menentukan GBHN yang wajib dijalankan oleh presiden.

Muzani menjelaskan, jika GBHN dihidupkan kembali, maka harus ditentukan tolok ukur sejauh mana seorang presiden telah melaksanakan haluan negara.

Kemudian, dengan kewajiban menjalankan GBHN, posisi presiden akan menjadi mandataris MPR.

"Kalau sudah mandataris MPR berarti presiden dipilih oleh MPR. Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi, mungkin," kata Ahmad Muzani.

Baca juga: Ahmad Muzani: Kalau Mandataris MPR, Berarti Presiden Dipilih MPR...

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).Perubahan masa jabatan presiden

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G Plate berpendapat bahwa amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif.

Pasalnya, kata Plate, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amendemen terbatas.

Oleh sebab itu, pembahasan amendemen seharusnya tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.

"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Nasdem: Masa Jabatan Presiden Perlu Didiskusikan...

Plate menilai, penerapan kembali GBHN akan memengaruhi kedudukan dan struktur serta masa jabatan lembaga eksekutif, yakni presiden.

Menurut dia, saat ini telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate.

Petugas TPS 020 Manggarai, Jakarta Selatan, menghitung suara suara usai pencoblosan Pemilihan Presiden 2014, Rabu (9/7/2014).KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO Petugas TPS 020 Manggarai, Jakarta Selatan, menghitung suara suara usai pencoblosan Pemilihan Presiden 2014, Rabu (9/7/2014).Belum satu suara

Terkait hal itu, Ahmad Muzani menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra tidak sepakat jika amendemen UUD 1945 menyebabkan presiden kembali dipilih oleh MPR.

Ia mengatakan, pemilihan presiden harus tetap dilakukan secara langsung melalui mekanisme pemilihan umum.

"(Presiden) tetap harus dipilih langsung, kalau pilpres. Tetap harus dipilih langsung," ujar Sekjen Partai Gerindra itu.

Sementara, Fraksi Partai Nasdem belum memutuskan sikapnya terkait usul perubahan masa jabatan presiden.

Begitu juga sikap Partai Nasdem saat Plate ditanya mengenai usul mekanisme pemilihan presiden yang kembali dipilih oleh MPR.

"Kalau kami minta ditelaah dengan benar karena ini Konstitusi. Jangan permainkan akal sehat kita di hal-hal terkait konstitusi. Terlalu banyak akrobatik akal sehat untuk kepentingan pragmatis. Kami tidak ingin yang seperti itu," ujar Plate.

Baca juga: Mahfud MD: Amendemen UUD 1945 Tak Pernah Bisa Selesaikan Masalah

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
October 08, 2019 at 09:09AM
https://ift.tt/339pyzJ

Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR... - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.