REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Kris Hatta kembali dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Sebelumnya, Senin (28/10) Kris dan pengacaranya tiba di PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang, namun karena ada kesalahan administrasi sidang dibatalkan dan Kris kembali ke rumah tahanan.
"Jadi hari ini (Senin) sebetulnya tidak jadwal sidang Kris, sidangnya adalah tanggal 29, tapi tadi tiba-tiba disampaikan oleh jaksanya sidang Senin," kata Syuratman Usman, pengacara Kris Hatta.
Menurut Usman adanya kesalahan informasi waktu sidang sebagai momentum yang kurang bagus bagi pihaknya dan berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Ia mengatakan di hadapan hukum ada kesetaraan, bahwa orang yang ditahan tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang.
Sementara pengacara hukum lainnya mengatakan ada kesalahan informasi sehingga Jaksa memanggil Kris untuk sidang, Senin (28/10). "Biar tidak salah, barusan kita dikonfirmasi pihak kejaksaan bahwa ini memang ada kesalahan administratif, sehingga kita tetap beritikad baik walaupun ada kesalahan waktu," kata tim pengacara Syuratman Usman.
Sidang pemeriksaan saksi dari JPU dijadwalkan di pukul 13.00 WIB di ruang sidang satu Pengadilan Negeri Jakarta. Sidang dipimpin majelis hakim Suswanti, dan dua hakim anggota Leni Waktu serta Ahmad Jaini danJPU, Indrajaya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Kris dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kris dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi yang ditolak oleh pihak jaksa.
Untuk kedua kalinya Kris Hatta berurusan dengan hukum. Kasus kali ini, terkait dugaan penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
"kembali" - Google Berita
October 29, 2019 at 10:36AM
https://ift.tt/36cYUrT
Kris Hatta Kembali Jalani Sidang Lanjutan - Republika Online
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kris Hatta Kembali Jalani Sidang Lanjutan - Republika Online"
Post a Comment