JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang kembali menunjuk Yasonna Laoly menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Yasonna tidak menunjukkan sikap pro pemberantasan korupsi selama lima tahun jabatannya sebagai Menkumham dalam Kabinet Kerja lalu.
"Kita mempertanyakan apa dasar Pak Jokowi menunjuk Yasonna Laoly kembali menduduki pos kementerian yang sangat berkaitan dengan sektor pemberantasan korupsi," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Meski Sejumlah UU Kontroversial, Jokowi Kembali Pilih Yasonna Jadi Menkumham karena Ini...
Kurnia menuturkan, ICW mencatat ada lima hal yang menunjukkan Yasonna tidak memiliki sikap pro pemberantasan korupsi.
Poin pertama adalah sikap Yasonna yang mendukung revisi UU MPR, DPR, dan DPD (UU MD3).
Menurut Kurnia, dukungan Yasonna itu menunjukkan komunikasi yang tidak baik antara menteri dan presiden karena pada saat itu Presiden Jokowi tidak mebandatangi RUU tersebut.
Baca juga: Ditunjuk Lagi Jadi Menkumham, Yasonna Mundur dari DPR
Kurnia melanjutkan, Yasonna juga getol mendukung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang diyakini akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Kalau kita mengingat, Yasonna sempat menyebutkan bahwa presiden tidak pelru lagi mengeluarkan perppu. Itu menandakan bahwa dia sepakat untuk merevisi Undang-undang KPK," ujar Kurnia.
Alasan berikutnya, Yasonna dinilai mendukung revisi KUHP yang menempatkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana umum.
Baca juga: PDI-P Sebut Pengganti Yasonna dan Juliari Diputuskan lewat Rapat DPP
Yasonna juga dinilai bertanggungjawab dengan longgarnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan sehingga ada sejumlah narapidana korupsi yang bisa plesiran selama menjalani masa hukuman.
"Bahkan beberapa tahun lalu KPK sempat melakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin yang melibatkan oknum warha binaan Sukamiskin dan Kalapas Sukamiskin," kata Kurnia.
Alasan kelima, Yasonna dinilai ikut mendorong revisi UU Pemasyarakatan yang dianggap akan memudahkan pemberian remisi bagi para narapidana kasus korupsi.
Baca juga: Harta Kekayaan Yasonna Laoly Rp 23 Miliar, Apa Saja Bentuknya?
"Lima indikator tadi seharusnya menjadikan presiden untuk tidak memasukkan orang ini lagi ke dalam Kabinet Indonesia Maju," tutup Kurnia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik politikus PDI-P Yasonna Laoly sebagai Menkumham dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019) lalu.
Sebelumnya, Yasonna juga menjabat sebagai Menkumham dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
"kembali" - Google Berita
October 28, 2019 at 04:43PM
https://ift.tt/31TFJQF
ICW Heran Yasonna Laoly Kembali Ditunjuk Jadi Menkumham - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW Heran Yasonna Laoly Kembali Ditunjuk Jadi Menkumham - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment