JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi-fraksi di MPR belum satu suara terkait wacana amendemen UUD 1945 dalam menetapkan kembali haluan negara sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Amendemen UUD 1945 dikhawatirkan menjadi bola liar jika tidak dilakukan secara terbatas. Namun demikian, ada cara lain yang dapat ditempuh untuk menetapkan haluan negara, selain melalui amendemen.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, kebutuhan agar MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan negara tidak harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Menurut Jazilul, penambahan kewenangan MPR dapat dilakukan melalui pembuatan Undang-Undang tentang haluan negara.
"Kalau melalui UU maka tidak dibutuhkan amandemen. cukup apakah pemerintah atau DPR atau DPD menyampaikan usul inisiatif tentang pokok-pokok atau UU GBHN (haluan negara)," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Jika penambahan kewenangan dilakukan melalui penerbitan Ketetapan MPR, kata Jazilul, maka harus dilakukan perubahan UUD 1945.
Namun, ia menekankan bahwa amendemen UUD 1945 harus bersifat terbatas.
"Tapi kalau amandemennya kemudian melalui Ketetapan MPR maka harus menambah kewenangan, itu harus amendemen terbatas," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, maka tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.
Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.
"Kalau tidak terbatas saya yakin nanti semua masyarakat itu akan memasukkan keinginannya di dalam proses perubahan," kata Jazilul.
"kembali" - Google Berita
October 09, 2019 at 09:59AM
https://ift.tt/2oucMgm
Perlukah Amendemen UUD 1945 untuk Menetapkan Kembali Haluan Negara? - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perlukah Amendemen UUD 1945 untuk Menetapkan Kembali Haluan Negara? - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment