Search

Curi Ponsel di Pademangan, Residivis Ini Kembali Mendekam di Lapas Cipinang untuk Lanjutkan Hukuman - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang residivis lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur yang kembali berbuat kriminal.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengatakan, tersangka tersebut akan langsung diserahkan ke Lapas sesuai dengan arahan Kementerian Hukum dan HAM.

"Arahan dari Kemenkumham napi asimilasi yang berbuat kriminal lagi akan ditahan kembalikan ke Lapas dan ditahan di sel khusus," kata Wirdhanto dipantau dari siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Baru Tiga Hari Bebas karena Asimilasi Covid-19, Seorang Residivis Curi Ponsel Warga di Jakut

Wirdhanto menjelaskan, residivis asimilasi yang kembali berbuat kriminal nantinya akan melanjutkan hukuman penjara sesuai vonis hakim sebelum ia dibebaskan.

Selain itu, kasus kriminal yang ia lakukan setelah bebas tetap diproses oleh polisi tempat ia berbuat kejahatan baru.

Adapun tersangka berinisial HS ditangkap setelah mencuri tiga buah ponsel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 10 April 2020.

Padahal, ia baru tiga hari dibebaskan dari Lapas Kelas 1 Cipinang karena program asimilasi Covid-19.

"Ini pelaporan warga yang melapor di sekitar TKP, ke Polsek Pademangan, dengan cepat Polsek menangkap, setelah diperiksa ternyata narapidana hasil asimilasi," ucap Wirdhanto.

Sebelumnya HS pernah ditahan atas kasus narkoba dan divonis empat tahun penjara.

Ia telah menjalani 2/3 masa tahanannya sebelum dibebaskan program asimilasi Covid-19.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
April 22, 2020 at 05:29PM
https://ift.tt/2xFKd4v

Curi Ponsel di Pademangan, Residivis Ini Kembali Mendekam di Lapas Cipinang untuk Lanjutkan Hukuman - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Curi Ponsel di Pademangan, Residivis Ini Kembali Mendekam di Lapas Cipinang untuk Lanjutkan Hukuman - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.