Dikutip detikcom dari situs Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Minggu (13/10/2019), Ramli divonis untuk kedua kalinya di pengadilan tersebut pada Kamis (10/10) lalu. Dia duduk di kursi pesakitan dengan dikawal ketat petugas kepolisian.
Dalam persidangan terungkap, Ramli terlibat dalam penyelundupan 70 kg sabu serta 3 kg ekstasi dari Malaysia. Ramli yang saat itu mendekam di penjara LP Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali jaringan Aceh dan Malaysia.
Selain itu, ada dua tersangka lain yakni Saiful Bahri alias Pon (29), dan Muhammad Zakir (23), asal Aceh Timur. Kasus ini terungkap berawal dari ditangkapnya Saiful dan Zakir oleh BNN pada 10 Januari lalu.
Kedua orang yang diciduk di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara ini berperan sebagai penjemput sabu ke Malaysia. Setelah ditangkap, petugas BNN melakuan pengembangan dan diketahui sabu tersebut dikendalikan Ramli.
BNN menciduk Ramli di penjara. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Lhoksukon. Dalam kasus ini, mereka diadili dalam berkas terpisah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramli oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis hakim.
"kembali" - Google Berita
October 13, 2019 at 01:46PM
https://ift.tt/31b1UBp
Napi Seumur Hidup yang Kembali Selundupkan 70 Kg Sabu Akhirnya Dihukum Mati - detikNews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Napi Seumur Hidup yang Kembali Selundupkan 70 Kg Sabu Akhirnya Dihukum Mati - detikNews"
Post a Comment