Search

Jadwal Padat, Alasan KPK Belum Kembali Panggil Cak Imin - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan waktu pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Rencananya, tokoh yang akrab dipanggil Cak Imin ini akan diperiksa sebagai saksi terkait suap kasus proyek di Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya mendapatkan surat dari Cak Imin terkait dengan kegiatannya sebagai Wakil Ketua DPR yang sangat padat hingga akhir Desember 2019. Walhasil, KPK tidak dapat menjadwalkan agenda pemeriksaan.

"Nanti akan dipanggil lagi karena surat terakhir yang disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI dan daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 [Desember]," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

Kendati demikian, Febri tak merinci isi daftar kegiatan Cak Imin yang dimaksudkan. Dia sendiri masih akan mempelajari surat tersebut guna mempertimbangkan pemanggilan terhadap Cak Imin.

"Yang terpenting bagi KPK itu, pemanggilan dan penjadwalan tergantung kebutuhan penyidikan," jelas dia.

Sebagai informasi, Muhaimin sempat mangkir dalam pemanggilan sebelumnya pada Rabu (20/11). Kala itu, Febri menjelaskan akan melakukan penjadwalan ulang terkait agenda pemeriksaan politikus PKB itu.

Cak Imin sedianya akan diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Komisaris PT Sharleen Raya terkait dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Senin (25/11). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak disebutkan.

Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Cak Imin, KPK juga memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi. Nunik diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/11).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

[Gambas:Video CNN]


(mjo/asr)

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
November 28, 2019 at 02:28AM
https://ift.tt/2KXgVSk

Jadwal Padat, Alasan KPK Belum Kembali Panggil Cak Imin - CNN Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadwal Padat, Alasan KPK Belum Kembali Panggil Cak Imin - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.