Search

MA Pakistan Larang Pemimpin Militer Kembali Menjabat - VOA Indonesia

Mahkamah Agung Pakistan untuk sementara membatalkan pemberitahuan pemerintah yang memungkinkan Jenderal Qamar Javed Bajwa kembali memegang posisi kepala militer negara itu untuk masa jabatan tiga tahun berikutnya.

Keputusan mendadak Mahkamah Agung, yang diumumkan Selasa (26/11) itu, muncul beberapa bulan setelah PM Imran Khan mengeluarkan surat perintah perpanjangan masa jabatan Bajwa yang akan segera berakhir pekan ini.

Mahkamah akan mendengarkan kembali kasus itu, Rabu (27/11), untuk memastikan apakah tindakan pemerintah itu sejalan dengan ketentuan hukum.

Panel tiga hakim, yang diketuai Hakim Agung Asif Saeed Khosa, menyatakan, UU Pakistan tidak mengizinkan pemerintah menghentikan atau membatasi masa pensiun perwira militer sebelum masa pensiun itu berlaku.

Para pembantu Khan membela perpanjangan tugas Bajwa dengan alasan keamanan, khususnya ketegangan militer yang meningkat dengan India terkait kawasan Kashmir yang disengketakan. Namun Mahkamah Agung menyatakan, tidak dapat membenarkan bahwa situasi keamanan regional dijadikan alasan penunjukkan kembali Bajwa ke posisi kepala militer.

Keputusan Mahkamah Agung, Selasa (26/11), mengejutkan banyak pihak di Pakistan yang telah mengalami beberapa kali kudeta militer. Apalagi, selama ini. perpanjangan tugas yang diberikan kepada kepala militer tidak pernah dipersoalkan lembaga yudikatif. [ab/uh]

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
November 26, 2019 at 11:20PM
https://ift.tt/2Onzot7

MA Pakistan Larang Pemimpin Militer Kembali Menjabat - VOA Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Pakistan Larang Pemimpin Militer Kembali Menjabat - VOA Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.