
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappanggara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Selain itu, KPK memanggil Direktur Pelayanan dan Fasilitasi Bandara PT Angkasa Pura II Ituk Herarindi. Ia juga dipanggil sebagai saksi untuk Darman.
Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan BHS. Uang SGD 96.700 diduga diserahkan oleh Taswin sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Tonton juga video Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, Pengacara Nilai Ada Prosedur Tak Sesuai:
(ibh/haf)
"kembali" - Google Berita
November 05, 2019 at 10:24AM
https://ift.tt/2NE6YK4
KPK Kembali Panggil Dirut PT APP Terkait Kasus Suap Antar-BUMN - detikNews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembali Panggil Dirut PT APP Terkait Kasus Suap Antar-BUMN - detikNews"
Post a Comment