
"Ada tambahan (pemblokiran tanah), masih dipilah-pilah cukup banyak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (20/1/2020).
Hari tidak menjelaskan lebih rinci berapa luas tanah yang kembali disita oleh Kejagung. Dia mengatakan terdapat mekanisme yang harus dilakukan terhadap pemblokiran barang tidak bergerak. "Untuk pemblokiran, untuk mekanisme penyitaan terhadap barang tidak bergerak itu ada mekanismenya, yang penting penyidik memblokir dulu," kata Hari.
Hari mengatakan pemblokiran dilakukan agar sertifikat tanah tidak dialihkan. Setelah pemblokiran, pihaknya akan mengajukan persetujuan penyitaan ke pengadilan.
"Jangan sampai sertifikat atau tanah dialihkan ke pihak lain. Diblokir dulu, kemudian mekanismenya nanti penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan ke ketua pengadilan," tuturnya.
Tonton video Demokrat Nilai Ada Diskriminasi Jika Tidak Ada Pansus Jiwasraya:
"kembali" - Google Berita
January 20, 2020 at 08:16PM
https://ift.tt/2NEbkSb
Kejagung Kembali Blokir Aset Tanah Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro - detikNews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejagung Kembali Blokir Aset Tanah Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro - detikNews"
Post a Comment