
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan ini sudah diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan masa berlakunya sama dengan 10 nama yang dicekal sebelumnya.
"Permintaan cekal sore ini dari Kejagung dan lama permintaan cekal selama enam bulan," kata Achmad kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2020).
Ketiga nama tersebut antara lain Syahmirwan yang merupakan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti yang merupakan Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya dan Mohammad Rommy yang merupakan karyawan di perusahaan pelat merah ini.
Sehingga total hingga hari ini Kejagung telah melakukan pencekalan kepada 13 orang yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dengan kasus ini.
Adapun, 10 nama sebelumnya yang sudah terlebih dahulu dicekal berasal dari kalangan internal dan mantan manajemen Jiwasraya beserta dengan dua orang dari pihak swasta.
Berikut daftar lengkap nama-nama yang sudah dicekal Kejagung:
Heru Hidayat
Benny Tjokrosaputro
Asmawi Syam
Getta Leonardo Arisanto
Eldin Rizal Nasution
Muhammad Zamkhani
Djonny Wiguna
Hendrisman Rahim
Hary Prasetyo
De Yong Adrian
Syahmirwan
Agustin Widhiastuti
Mohammad Rommy
(dob/dob)
"kembali" - Google Berita
January 10, 2020 at 07:13PM
https://ift.tt/2TlW5RF
Terseret, Kejagung Kembali Cekal 3 Petinggi Jiwasraya - CNBC Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terseret, Kejagung Kembali Cekal 3 Petinggi Jiwasraya - CNBC Indonesia"
Post a Comment