Search

Tugas Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah menambahkan posisi wakil panglima TNI dalam susunan organisasi TNI. Penambahan posisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019.

Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres tersebut menjelaskan bahwa posisi wakil panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan yang dijabat perwira tinggi bintang empat. Sementara tugas wakil panglima TNI sebagaimana Pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.

Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.


Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. "Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019. Posisi wakil panglima sendiri telah lama dihapuskan sejak era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Saat itu, posisi wakil panglima TNI terakhir kali dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi, yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.

Fachrul menggantikan Laksamana TNI (Purn) Widodo AS yang ditunjuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Gus Dur memutuskan menghapus jabatan wakil panglima TNI dalam rangka perampingan struktur dalam tubuh TNI. Penghapusan jabatan ini juga disebut untuk menghilangkan anggapan bagi-bagi jabatan di tubuh TNI.

Sejak itu, tak ada lagi posisi wakil panglima TNI di masa kepemimpinan presiden-presiden selanjutnya.

Dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 65/TNI/2000 yang ditetapkan 20 September 2000, Gus Dur juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa Fachrul selama menjabat sebagai wakil panglima TNI sejak tahun 1999.

Dikutip dari buku 'Gus Dur, Islam, Politik, dan Kebangsaan' karangan Mahfud MD, penghapusan posisi wakil panglima TNI ini disebut sebagai upaya Gus Dur untuk menata hubungan sipil militer di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]
Seperti diketahui, selama puluhan tahun era Orde Baru, pucuk pimpinan angkatan bersenjata dijabat satu orang yaitu Menhankam/Pangab. Di masa Gus Dur, jabatan itu kemudian dipisah menjadi Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan kepolisian.

Selain menghapus posisi itu, Gus Dur juga memberhentikan Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Keamanan dan memberhentikan Sudrajat sebagai Kapuspen TNI.

Namun ada pula yang menyebut penghapusan posisi wakil panglima TNI lantaran kebijakan Gus Dur kerap berbenturan dengan TNI.

Rencana menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI sejatinya telah muncul sejak awal kepemimpinan Jokowi di periode pertama. Posisi ini diusulkan untuk dikembalikan demi efektivitas kinerja TNI.

Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga pernah mengusulkan jabatan tersebut. Alasannya, struktur Kepala Staf Umum TNI yang dinilai tak efektif dan prioritas tugas wakil untuk membantu Panglima TNI. (psp/wis)

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
November 07, 2019 at 01:35PM
https://ift.tt/2quBsWO

Tugas Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi - CNN Indonesia
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tugas Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.