Search

Sidang Gugatan Terhadap Mulan Jameela Cs Kembali Ditunda - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata mantan calon anggota legislatif terhadap Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda pada Kamis (7/11/2019).

Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, sidang ditunda karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak terlawan kembali tidak menghadiri sidang.

"Sidang kita tunda untuk panggil turut tergugat tanggal 21 (Kamis, 21 November 2019)," kata Joni saat menutup sidang.

Baca juga: Selain Pendidikan Mulan Jameela, 6 Kasus Salah Ketik Lembaga Negara

Sidang yang ditunda hari ini adalah sidang dengan penggugat atas nama Fahrul Razi dan Yusid Toyib. Sedangkan, gugatan atas nama Sigit Ibnugroho Sarasprono masuk ke tahap mediasi.

Namun, mediasi itu juga urung digelar karena KPU tidak hadir. Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono pun menyayangkan hal tersebut.

Aris menilai, KPU seolah-olah lepas tangan atas gugatan ini hanya karena para calon anggota legislatif telah dilantik menjadi anggota legislatif.

Baca juga: Dikabarkan Sempat Kuliah, Ini Pendidikan Terakhir Mulan Jameela

"Kami mohon kepada KPU dalam perkara ini jangan kemudian dilepas karena ini hak konstitusional dari warga negara yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan dan mencoba mengajukan upaya hukum," kata Aris.

Gugatan Sigit sendiri diketahui terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan oleh Sugiono.

Kesembilan caleg yang digugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE dan dr. Irene.

Kemudian, mereka juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
November 07, 2019 at 04:33PM
https://ift.tt/32k5B8w

Sidang Gugatan Terhadap Mulan Jameela Cs Kembali Ditunda - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Gugatan Terhadap Mulan Jameela Cs Kembali Ditunda - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.