
"Bicara Nabi Muhammad bicara agama Islam ya, artinya kemudian Nabi Muhammad dinyatakan, dihina dengan direndahkan martabatnya dengan salah satu di antaranya dia mengatakan dalam ceramahnya itu Nabi Muhammad itu dekil, tidak terurus, ingusan," ujar Salman di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Adapun laporan itu bernomor LP/B/1022/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Salman Al Farisi tertanggal 5 Desember 2019. Gus Muwafiq dituduh melanggar Pasal 156a UU KUHP.
Selain menghina nabi, Salman menilai Gus Muwafiq melakukan pembohongan kepada masyarakat. Salman mengatakan ucapan menghina Nabi yang disampaikan tidak berdasarkan suatu referensi yang jelas.
"Karena ada orang yang mendukung isi ceramahnya, dia katakan dalam kitab ini. Kitab ini disebutkan literaturnya, referensinya. Ternyata setelah kita kaji di dalam referensi yang dia sampaikan itu nggak ada semua," katanya.
Meskipun Gus Muwafiq telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, Salman tetap tak terima. Menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak substansial dengan apa yang diharapkan.
"kembali" - Google Berita
December 05, 2019 at 09:31PM
https://ift.tt/2Pfnsch
Gus Muwafiq Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Isi Ceramahnya - Detiknews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gus Muwafiq Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Isi Ceramahnya - Detiknews"
Post a Comment