"Harapannya kembali, karena infonya kan Kapolda belum janjiin tapi mau menyelidiki dulu asetnya ada apa saja kalau uang pengembalian tergantung pengadilan. Kita harapannya uang kembal," kata salah satu korban bernama Meri kepada detikcom melalui sambungan telepon di Serang, Banten, Selasa (17/12/2019).
Total uang yang ia keluarkan untuk membeli rumah sekitar Rp 35 juta. Ia memesan rumah di cluster Usman bin Affan tipe rumah 22/36 dengan total harga Rp 72 juta. Korban sendiri tergiur membeli karena perumahan dijual secara syariah, tanpa BI checking, dan melibatkan perbankan. Selain itu, tidak ada bunga dan pembeli bisa melunasi iuran meski masih mencicil. Pembeli juga diiming-imingi tak akan kena penalti saat mengalami keterlambatan pembayaran setiap bulannya.
"Janjinya gitu, nggak ada riba, BI checking, nggak ada bunga dan penalti," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengatakan kerugian dari penipuan perumahan syariah sampai Ro 40 miliar. Namun properti yang diawarkan di perumahan Amanah City di Maja tak kunjung didirikan.
"(Para pelaku) menawarkan perumahan dengan harga murah, perumahan ini dengan iming-iming syariah. Dari penelusuran kia ada 3.680 korban, dari iu semua ita sudah periksa 63 korban, kita hitung kerugian lebih kurang Rp 40 miliar," ujar Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (16/12) kemarin.
Simak Video "Namanya Dicatut di Brosur Penipuan Rumah Syariah, Ini Kata Muhammadiyah"
(bri/jbr)
"kembali" - Google Berita
December 17, 2019 at 01:22PM
https://ift.tt/2PSL3zV
Korban Perumahan Syariah Fikif di Banten Harap Uangnya Kembali - detikNews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korban Perumahan Syariah Fikif di Banten Harap Uangnya Kembali - detikNews"
Post a Comment