PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran 300.000 batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan di wilayah Kampar pada Selasa 8 Oktober dini hari. Sebelumnya, tim Bea Cukai Pekanbaru juga menggagalkan aksi serupa dengan barang bukti 250.000 batang rokok ilegal.
Sebanyak 300.000 rokok ilegal tersebut dikemas dalam 30 karton dan dibawa menggunakan sebuah mobil minibus. Petugas melakukan penindakan saat mobil melintasi Simpang 3 Jembatan Rantau Berangin, Kampar. Selanjutnya seluruh barang hasil penindakan dan sarana pengangkut beserta sopirnya dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menjelaskan bahwa pihaknya memang sedang gencar melakukan penindakan dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Bea Cukai memang sedang intens dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen di seluruh Indonesia yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu,” jelas Prijo.
Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat dan mengganggu usaha di bidang tembakau. Keberadaan rokok ilegal juga ikut merugikan dari sisi persaingan industri. Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan di awal tahun, rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7%, ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3%. Bea Cukai dengan operasi Gempur Rokok Ilegal terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. (adv)
(ris)
"kembali" - Google Berita
October 14, 2019 at 06:02PM
https://ift.tt/2Bglp0N
Bea Cukai Pekanbaru Kembali Gagalkan Peredaran 300.000 Batang Rokok Ilegal - Okezone
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Pekanbaru Kembali Gagalkan Peredaran 300.000 Batang Rokok Ilegal - Okezone"
Post a Comment