- Kepolisian kembali menangkap pelaku perdagangan Penyu Hijau di Bali, kali ini di Kabupaten Jembrana, Bali Barat
- Sebanyak 13 ekor Penyu Hijau yang kerap jadi komoditas perdagangan ditampung di rumah warga
- Ini adalah kasus penyelundupan dengan barang bukti terbesar ketiga tahun ini di Bali
- Penyu Hijau jarang bertelur di pesisir Bali, namun jadi komoditas yang diperdagangkan.
Sebanyak 13 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) kembali ditemukan hendak diperdagangkan di Bali, pada Kamis (17/10/2019). Temuan ini hanya berselang dua minggu setelah sebuah truk mengangkut 18 ekor Penyu Hijau.
Sebanyak 18 ekor penyu hijau itu diselundupkan, dan ketahuan ketika truk pengangkutnya kecelakaan menabrak pohon di Kuta, Badung, Senin (30/9/2019). Saat ini sedang direhabilitasi di Pusat edukasi dan konservasi TCEC Serangan, Denpasar.
Sementara kasus terakhir ini terjadi di Kabupaten Jembrana. Sekitar 3 jam berkendara ke arah Bali Barat.
Sebanyak 13 ekor Penyu Hijau dewasa ditemukan di sebuah rumah milik Tahwan, laki-laki 48 tahun, mengaku sebagai nelayan. Belasan penyu ditampung di rumahnya, Br. Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
baca : Truk Menabrak Pohon, Eh Ternyata Angkut 18 Penyu Hijau
Menurut kronologis yang disampaikan pihak kepolisian, penangkapan tersangka pelaku dan barang buktinya berdasarkan info dari masyarakat bahwa di lokasi sering ada orang menyimpan satwa dilindungi berupa Penyu. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, sebanyak empat anggota unit 4 Sat Reskrim Polres Jembrana dipimpin Kanit IV Iptu I Made Suharta Wijaya melakukan penyelidikan. Pada hari itu, Kamis sore sekitar pukul 16.00 WITA, ditemukan 13 Penyu Hijau.
“Menunggu pendalaman penyidik, apakah distributor, penampung, penangkap, masih diperiksa saksi dan pelakunya,” kata Sumarsono, Kasi Wilayah I BKSDA Bali dikonfirmasi Mongabay Indonesia, Jumat (18/10/2019). Ia mengatakan rumah tersangka pelaku jadi lokasi penampungan penyu.
Ia melanjutkan, penyu ini ditampung tanpa dokumen, artinya tangkapan dari alam. Karena Penyu Hijau masuk satwa dilindungi maka penyu dengan dokumen hanya diberikan untuk berita acara penitipan, penemuan, luka, penetasan, atau penitipan. “Ini bukan hasil penetasan,” lanjut Sumarsono.
Budi dan Dimas, petugas dari BPSPL Denpasar yang ke Jembrana seperti tercantum dalam siaran kronologis menjelaskan di penampungan, kedua sirip depannya diikat menyatu dengan menggunakan tali senar sehingga penyu tidak bisa bergerak, selanjutya disiram air setiap saat.
baca juga : Penyu Dewasa Dipotong, Lebih dari 600 Kilo Daging Diselundupkan ke Bali
Menurut keterangan Tahwan, penyu-penyu itu milik kenalannya bernama Sangkal, seorang pria yang mengaku berasal dari Madura.
Keduanya bertemu di pantai Klatakan dan Tahwan menyetujui permintaan untuk menyimpan penyu. Pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 20:00 WITA, Sangkal membawakan penyu menggunakan perahu hingga ke pantai Klatakan, selanjutnya diturunkan dan digotong satu persatu menuju rumah Tahwan untuk disimpan dan dipelihara.
Tahwan mengaku tidak tahu dari mana Sangkal mendapatkan penyu tersebut. Penyu dititip hingga ada pembeli yang datang dari Denpasar, dan Tahwan diberi upah pemeliharaan oleh Sangkal sebesar Rp100.000.
Pelaku dikenai pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
perlu dibaca : Sita 51 Penyu Hijau, Kapolda: Bali Target Penyelundupan
Pertanyaannya adalah, mau dibawa ke mana, dan penyu itu pesanan siapa?
Dari catatan Mongabay, modus yang sama terjadi pada Juni lalu, juga di Jembrana. Sebanyak 27 Penyu Hijau ditemukan pada Senin (04/06/2018) malam di sebuah rumah warga, Muhamad (57) sekitar pukul 21.30 WITA.
Sebuah tim dari Polres Jembrana menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti penyu-penyu ini ke kantor polisi. Kemudian para penyu direlokasi ke kelompok konservasi penyu Kurma Asih di Perancak, sekitar 30 menit dari lokasi rumah tersangka.
Di sini, penyu-penyu yang sebagian berukuran orang dewasa ini diukur dan ada relawan dokter hewan yang melakukan pemeriksaan. Kolam-kolam Kurma Asih tak kuasa menampung seluruh penyu. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Soai saat itu menyebut tersangka mengaku akan menjual penyu-penyu hidup yang didapatkan di Madura ini ke Kota Denpasar.
Tersangka yang baru ditangkap satu orang. Tersangka disebut sudah pernah melakukan perdagangan penyu dan baru ketahuan sekarang. Dari hasil pemeriksaan komunitas dokter hewan, IAM Flying Vet di Kurma Asih, 27 penyu ini terdiri dari 2 ekor jantan dan 25 ekor betina. Rentang panjang lengkung karapas (CCL) yakni 55-102cm dan lebar lengkung karapas (CCW) yakni 51-90,5cm.
Temuan abnormal yang didapat dari hasil pemeriksaan fisik awal di antaranya luka tusuk pada flipper depan seluruh penyu akibat ikatan benang nylon monofilamen 2-4 mm. Kemudian abrasi pada kulit yang sifatnya ringan pada 8 ekor penyu. Selanjutnya prolapsus rektum pada 6 ekor penyu, yang mungkin diakibatkan oleh penempatan penyu di luar air dalam waktu lama, atau obstruksi usus.
menarik dibaca : Apakah Tes DNA Penyu Bisa Menelusuri Lokasi Penangkapannya?
Kondisi penyu
Data pengukuran 13 penyu ini menunjukkan ukuran dewasa dan produktif. Panjang karapas antara 51-101 cm, dan lebarnya 43-96 cm. Sebanyak 3 ekor berukuran besar, lebih dari satu meter.
Sumarsono menyimpulkan ternyata masyarakat belum sadar dan masih ada yang konsumsi Penyu Hijau. Karena hendak diperdagangkan. Menurutnya belum ada efek jera dan hukumannya kurang berat.
Jembrana adalah salah satu daerah perdagangan penyu terbesar di Bali selain Denpasar di masa lalu. Daging dan telur penyu adalah komoditas mahal. Selain untuk konsumsi, kerapasnya sebagai bahan kerajinan.
Setelah 20 tahun bekerja, pemerintah menganugerahkan Kalpataru dalam di peringatan Hari Lingkungan Hidup 2017 kepada Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih di Perancak, Jembrana, yang dinilai berkontribusi memutus perdagangan dan pembantaian penyu.
Wayan Anom Astika Jaya, Koordinator Kurma Asih yang menerima titipan 13 Penyu Hijau ini mengatakan penyu-penyu sudah ditandai (tagging). “Kondisinya cukup baik, perlu diperiksa oleh dokter hewan,” katanya.
Beberapa penyu lemas dan perlu pengecekan dari tim dokter. Sebanyak 10 ekor sudah di-tagging, sisanya belum karena badannya besar. “Tak bisa di-tag dalam air kolam,” lanjut Anom.
Dengan peristiwa kedua kalinya ini, penemuan Penyu Hijau dalam jumlah besar di Jembrana, ia meyakini masih ada penampungan penyu. “Masih ada beberapa kejadian yang digerebek, ditampung di rumah penduduk. Apakah penyu itu ditaruh di penampungan sekaligus atau diturunkan bertahap?” tanyanya.
Sejauh ini ia melihat kesadaran warga dan nelayan meningkat untuk melepaskan penyu jika terjaring. Sementara untuk kebutuhan upacara adat, warga selalu ke Kurma Asih. Jika memerlukan penyu untuk ritual, harus ada rekomendasi dari BKSDA Bali, panitia upacara, dan hanya tukik atau kecil ukuran sekitar 10-20 cm sebanyak satu ekor.
Ia berharap segera ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan sehat agar bisa dilepaskan ke laut.
(Visited 1 times, 16 visits today)
Related
"kembali" - Google Berita
October 19, 2019 at 12:16PM
https://ift.tt/32uEmck
Belasan Penyu Hijau Kembali Diperdagangkan di Bali - Mongabay.co.id
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belasan Penyu Hijau Kembali Diperdagangkan di Bali - Mongabay.co.id"
Post a Comment