"Cerita kami pulang kembali, katanya anak yang pergi sudah kembali," kata Burhanuddin usai melakukan pertemuan tertutup di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Rabu (23/10/2019).
Selain bertemu dengan jajaran pejabat utama Kejagung, Burhanuddin juga melakukan video conference dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia. Dia mengatakan anak yang hilang telah datang lagi ke Kejagung.
Untuk serah terima jabatan (setijab) dengan mantan Jaksa Agung M Prasetyo, Burhanuddin mengatakan dirinya menunggu kabar dari Prasetyo. Sertijab tidak dilakukan hari ini.
"Sertijab baru, sertijab nanti mau ditanya dulu ke beliau (M Prasetyo) kapannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memperkenalkan menteri-menteri Kabinet Indonesia Baru. ST Burhanuddin ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Jaksa Agung.
Burhanuddin memulai kariernya dengan mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991. Pada 1999, Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.
Pada 2007, lulusan sarjana hukum dari Universitas Diponegoro pada 1983 itu mendapatkan promosi menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Setahun kemudian, Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.
Pada 2009, lulusan Magister Manajemen UI 2001 tersebut kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pada 2010, ST Burhanuddin mendapatkan promosi kembali sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi.
(gbr/gbr)
"kembali" - Google Berita
October 23, 2019 at 03:27PM
https://ift.tt/2pO1y6E
Jadi Jaksa Agung, Burhanuddin: Mereka Bilang Anak yang Hilang Telah Kembali - detikNews
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Jaksa Agung, Burhanuddin: Mereka Bilang Anak yang Hilang Telah Kembali - detikNews"
Post a Comment