JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus tindak pidana yakni Eggi Sudjana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko kembali berurusan dengan hukum usai pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus hukum Eggi Sudjana dan Soenarko yang kini terjerat kasus tindak pidana yang baru.
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana selama ini merupakan tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power pada 17 April 2019. Tak berselang lama setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan pada Juni 2019, dia kembali terjerat kasus tindak pidana.
Baca juga: Eggi Sudjana Sering Jadi Pelanggan Jasa Pijat Tersangka Perakit Bom
Eggi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada hari Minggu (20/10/2019) kemarin. Kabar penangkapan itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita ponselnya. Saat ini, Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana apa yang kini menjerat Eggi.
"Diamankan (ponsel Eggi) dan dibawa (ke Polda Metro Jaya). Saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya," kata Asep saat dihubungi, Minggu.
Saat dihubungi terpisah, pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah Alamsyah mengatakan, kliennya ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas penyidikan seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
Menurut Alamsyah, Eggi Sudjana sering berhubungan dengan tersangka perakit bom itu. Namun, dia tak mengetahui identitas tersangka tersebut.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Eggi Sudjana, Ponselnya Diambil Jadi Barang Bukti
Eggi pernah berkomunikasi dengan tersangka perakit bom karena Eggi pernah menjadi pelanggan jasa pijatnya.
"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah Eggi. Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telepon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam," kata Alamsyah.
Bahkan, Alamsyah menambahkan, tersangka itu pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.
"Orang itu (tersangka perakit bom) suka meminta uang (kepada Eggi), jadi setelah pijat, menginap (di rumah Eggi), terus minta uang," ujar Alamsyah.
Sebelumnya diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power. Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.
Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya. Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.
Selain penangguhan penahanan, Eggi juga turut mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3).
Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.
Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 Eggi tersebut.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikam senjata api ilegal oleh penyidik Mabes Polri pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Tak berselang lama, Soenarko mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Penyidik pun mengabulkan penangguhan penahanannya pada Juni 2019.
Baca juga: Perencanan Peledakan Bom Molotov Dosen Nonaktif IPB Diadakan di Rumah Soenarko
Empat bulan setelah dikabulkan penangguhan penahanan itu, Soenarko kembali terjerat kasus tindak pidana.
Kali ini, Soenarko diduga terlibat dalam perencanaan peledakan dengan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September lalu.
Kasus perencanaan peledakan bom molotov itu turut menjerat dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh dari depolisian, para tersangka perencanaan peledakan bom molotov itu berkumpul di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019.
Polisi dalam setiap konferensi pers sebelumnya tidak secara terang-terangan menyebut nama Soenarko dala kasus itu perencanaan peledakan bom molotov itu. Dia selalu disebut dengan inisial SN.
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menyebut secara jelas nama Soenarko dalam keterangan resminya, Jumat lalu.
Argo mengatakan, dalam pertemuan tersebut, para tersangka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor saat aksi unjuk rasa 24 September.
Saat ini, Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," ujar Argo.
Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"kembali" - Google Berita
October 21, 2019 at 08:56AM
https://ift.tt/2pF2Bps
Saat Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Terjerat Kasus Pidana Halaman all - Megapolitan Kompas.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saat Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Terjerat Kasus Pidana Halaman all - Megapolitan Kompas.com"
Post a Comment