JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi lagi pasca penetapan upah minimum provinsi (UMP). Hal iini menyusul Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 4.267.349.
Penetapan tersabut sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Namun, pihak buruh menginginkan kenakan UMP sebesar Rp 4.600.000
"Kami sudah menyiapkan aksi, tapi untuk tanggalnya belum ditentukan. Jadi kami menuntut gubernur merevisi itu menjadi Rp 4,6 juta," ujar Kahar selaku ketua departemen komunikasi dan media KSPI saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: KSPI Tolak Kenaikan UMP DKI 2020 yang Tak Sesuai Usulan Mereka
Tidak hanya di Jakarta, aksi juga akan berjalan di beberapa daerah di Indonesia. Hal tersebut lantaran banyak elemen buruh yang menuntut aksi kenaikan upah sebelum penetapan Upah Minimum Kabupaten.
"Ya saat ini yang kami pikirkan masih aksi sampai dengan tanggal 20 November nanti bertepatan dengan penetapan upah minimum tingkat kabupaten secara serentak," kata dia.
Dia berharap pemerintah daerah bisa mendengarkan aspirasi buruh dan tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78 tahun 2015.
Baca juga: Tarik Ulur Penetapan UMP DKI 2020, Antara Tuntutan Buruh dan Pengusaha...
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.
Dengan demikian, UMP naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
"Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"kembali" - Google Berita
November 03, 2019 at 11:46AM
https://ift.tt/2PIxtjW
Setelah UMP DKI Disahkan, KSPI Isyaratkan Demo Kembali - Kompas.com - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah UMP DKI Disahkan, KSPI Isyaratkan Demo Kembali - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment